Langkat Terkini

Pemkab Langkat Ambil Langkah Tegas, Beri Surat Peringatan Pertama Bagi Pedagang Liar di Tanjung Pura

Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya menunjukkan tajinya atau langkah tegas terhadap pedagang.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
LAPAK PEDAGANG: Suasana lapak pedagang yang berjualan di luar areal Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya menunjukkan tajinya atau langkah tegas terhadap pedagang yang berjualan yang sesuka hati atau tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu ketertiban umum. 

Hal ini tertuang dalam surat peringatan pertama yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bernomor 300.1-4/POLPP/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Surat peringatan pertama ini ditunjukkan kepada pedagang liar yang berada di depan Pasar Tradisional Jalan Khairil Anwar, pedagang di Jalan Sudirman, dan pedagang yang berada di Jembatan CV Amal, Kecamatan Tanjung Pura

"Surat peringatan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum," ujar Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun, Rabu (28/5/2025). 

Berkaitan dengan perda tersebut, Dameka menambahkan pihaknya memberikan peringatan pertama kepada para pedagang yang dimaksud. 

"Apabila tidak mengindahkannya, maka Tim Terpadu Penertiban Kabupaten Langkat, akan membongkar paksa bangunan tersebut dengan segala risiko, dan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik bangunan," ujar Dameka. 

Dameka menambahkan, surat peringatan pertama ini berlaku selama 7 hari. 

Dikabarkan sebelumnya, Komisi C DPRD Kabupaten Langkat menemukan banyak pedagang yang melanggar ketertiban umum, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (26/5/2025).

Sidak ini dipimpin oleh ketua Komisi C DPRD Langkat, Pimanta Ginting yang diikuti oleh seluruh anggota komisi C DPRD Langkat bersama kepala Dinas Perindag Kabupaten Langkat, Ikhsan Aprija.

Dalam sidak tersebut, Komisi C DPRD Langkat menemukan banyak pedagang yang melanggar aturan ketertiban umum. 

"Banyak kami temukan tadi pedagang yang berjualan tidak di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah," ujar Sekretaris Komisi C DPRD Langkat, Rinaldi Rahmad. 

Lebihlanjut menurut Rinaldi banyak pedagang yang berjualan di bahu jalan depan pasar Tanjung Pura sehingga mengganggu ketertiban dan arus lalulintas. 

Padahal menurutnya trotoar jalan bisa digunakan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua bagi pengunjung pasar. 

"Pedagang yang berjualan di jalan itu tak ada yang bayar restribusi, tidak memberikan PAD" kata Rinaldi.

Sedangkan itu, puluhan pedagang yang berjualan di dalam areal pasar Tanjug Pura mengeluh karena minimnya pengunjung pasar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved