Langkat Terkini

Pengedar Narkoba di Langkat Ditangkap, Polisi Sita 0,91 Gram Sabusabu Siap Edar

Sebuah rumah yang berada di Dusun I, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

DOK/POLRES LANGKAT
DITANGKAP - Seorang tersangka dan barang bukti narkoba saat diamankan personel Polsek Salapian di Dusun I, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (24/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sebuah rumah yang berada di Dusun I, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kerap dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba. 

Atas hal tersebut membuat masyarakat sekitar pun resah. Hasilnya personel Polsek Salapian pun melakukan penyelidikan. 

Seorang pria bernama Maulana alias Lana (37), berhasil diamankan personel Polsek Salapian pada, Sabtu (22/11/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, mengenai sebuah rumah di Dusun I, Desa Namotongan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika," ujar Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa, Senin (24/11/2025). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bima pun memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya dilokasi pada pukul 23.00 WIB, personel melakukan pemantauan dan menemukan seorang pria sedang menggunakan narkotika di dalam rumah.

"Tersangka langsung diamankan dan diketahui bernama Maulana. Kemudian personel melakukan penggeledahan dilokasi dengan didampingi Kepala Dusun I, dan menemukan sejumlah barang bukti yang berada di dalam rumah," kata Bima. 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, enam klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram, 12 klip plastik bening kosong ukuran kecil, dua klip plastik bening kosong ukuran besar, satu timbangan elektrik, satu alat hisap (bong), satu kaca pirex, dua mancis warna hijau dan biru, satu bungkus rokok merek Englishman warna merah, dan uang tunai Rp 90 ribu. 

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual per paket seharga Rp 50 ribu," ujar Bima. 

Setelah berhasil diamankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Salapian untuk proses hukum lebih lanjut dan kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat.

(cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved