Berita Viral
Fakta Baru Pernikahan Bocah di Lombok, Pengantin Wanita Putus Sekolah, Orangtuanya Kurang Mampu
Babak baru pernikahan bocah SMP di Lombok Tengah yang gegerkan media sosial, orangtua dari RN (16) dengan YL (15) dilaporkan ke polisi oleh masyarakat
Sementara nenek R telah lama menjadi janda setelah ditinggal mati suaminya.
Syarifudin menyampaikan, R mengikuti pamannya keliling mencari barang bekas untuk membiayai hidup sehari-hari.
"Ya namanya kerja serabutan maka penghasilan tergantung banyaknya barang bekas dan tidak menentu," jelas Syarifudin.
Saat ini, R belum mempunyai rumah sehingga bersama istrinya harus tinggal dengan neneknya yang sudah tua renta.
Di sisi lain, orangtua pengantin, penghulu hingga seluruh orang yang terlibat menikahkan anak berinisial YL (14) dan RN (16) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Mereka dilaporkan oleh Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi.
"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orangtua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Orangtua pengantin, Amaq Leni alias Muhdan di Dusun Karang Katon, Desa Sukaraja, Lombok Tengah memberi pengakuan saat ditemui pada Minggu (25/5/2025).
Muhdan didampingi oleh kuasa hukumnya Muhanan saat memberikan keterangan.
Muhdan menyampaikan, dirinya sebenarnya telah berusaha untuk menggagalkan pernikahan dan berhasil pada kawin lari yang pertama.
"Sebulan kemudian menikah lagi dengan orang yang sama. Dan dibawa keluar Pulau (Sumbawa). Jadi setelah itu saya berpikir sebagai orangtua. Lalu saya koordinasi dengan kadus. Kalau udah begini, ndak ada jalan mau ndak mau harus dinikahkan saja karena sudah terlanjur saling mencintai," jelas Muhdan.
Muhdan menyampaikan, kalau dibiarkan tidak menikah sementara sudah dibawa ke Pulau Sumbawa. Jika tidak dinikahkan, Muhdan khawatir akan terjadi menikah.
"Justru itu saya ambil kesimpulan dinikahkan saja. Karena di tempat kita ini kan kental istilahnya adat istiadat. Kalau dibawa sampai 1X24 jam maka harus dinikahkan," jelas Muhdan
Kuasa hukum orangtua pengantin, Muhanan menyampaikan, pihaknya berharap supaya Joko Jumadi dkk mengkaji ulang dan jangan terburu-buru.
"Karena mereka ini kan tidak paham apa yang terjadi. Kalau pun mereka ngotot dalam hal penindakan kemarin saat pencegahan mereka kemana? Ini kan tidak ada. Kalau mereka kemarin banyak tangani kasus kekerasan seksual terhadap santri maka itu harus ditegakkan. Namun dalam kasus ini berbeda," jelas Muhanan.
| TRAGEDI Kematian Ibu Muda Irene Sokoy Akibat Penolakan Empat Rumah Sakit |
|
|---|
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|
| SOSOK Ayah Tiri Alvaro, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Kini Ditangkap Sebagai Pembunuh, Kakek: Kedok |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswa SD Alami Kekerasan di Sekolah Akhirnya Meninggal di RS,MAR Ditendang Sering Dibully |
|
|---|
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengantin-pelajar-lombok.jpg)