Berita Viral

Fakta Baru Pernikahan Bocah di Lombok, Pengantin Wanita Putus Sekolah, Orangtuanya Kurang Mampu

Babak baru pernikahan bocah SMP di Lombok Tengah yang gegerkan media sosial, orangtua dari RN (16) dengan YL (15) dilaporkan ke polisi oleh masyarakat

Istimewa via Tribun Lombok
PERNIKAHAN ANAK - Kolase foto pose foto pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16) viral di media sosial. Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP. 

Sementara nenek R telah lama menjadi janda setelah ditinggal mati suaminya.

Syarifudin menyampaikan, R mengikuti pamannya keliling mencari barang bekas untuk membiayai hidup sehari-hari.

"Ya namanya kerja serabutan maka penghasilan tergantung banyaknya barang bekas dan tidak menentu," jelas Syarifudin. 

Saat ini, R belum mempunyai rumah sehingga bersama istrinya harus tinggal dengan neneknya yang sudah tua renta.

Di sisi lain, orangtua pengantin, penghulu hingga seluruh orang yang terlibat menikahkan anak berinisial YL (14) dan RN (16) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Mereka dilaporkan oleh Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orangtua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur itu, viral di media sosial.
PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur itu, viral di media sosial. (Istimewa via Tribun Lombok)

Orangtua pengantin, Amaq Leni alias Muhdan di Dusun Karang Katon, Desa Sukaraja, Lombok Tengah memberi pengakuan saat ditemui pada Minggu (25/5/2025).

Muhdan didampingi oleh kuasa hukumnya Muhanan saat memberikan keterangan.

Muhdan menyampaikan, dirinya sebenarnya telah berusaha untuk menggagalkan pernikahan dan berhasil pada kawin lari yang pertama.

"Sebulan kemudian menikah lagi dengan orang yang sama. Dan dibawa keluar Pulau (Sumbawa). Jadi setelah itu saya berpikir sebagai orangtua. Lalu saya koordinasi dengan kadus. Kalau udah begini, ndak ada jalan mau ndak mau harus dinikahkan saja karena sudah terlanjur saling mencintai," jelas Muhdan.

Muhdan menyampaikan, kalau dibiarkan tidak menikah sementara sudah dibawa ke Pulau Sumbawa. Jika tidak dinikahkan, Muhdan khawatir akan terjadi menikah.

"Justru itu saya ambil kesimpulan dinikahkan saja. Karena di tempat kita ini kan kental istilahnya adat istiadat. Kalau dibawa sampai 1X24 jam maka harus dinikahkan," jelas Muhdan

Kuasa hukum orangtua pengantin, Muhanan menyampaikan, pihaknya berharap supaya Joko Jumadi dkk mengkaji ulang dan jangan terburu-buru.

"Karena mereka ini kan tidak paham apa yang terjadi. Kalau pun mereka ngotot dalam hal penindakan kemarin saat pencegahan mereka kemana? Ini kan tidak ada. Kalau mereka kemarin banyak tangani kasus kekerasan seksual terhadap santri maka itu harus ditegakkan. Namun dalam kasus ini berbeda," jelas Muhanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved