Berita Medan

Diduga Peras Sejumlah Pengusaha Biliar Modus Tagihan Pajak, Polda Sumut Periksa Salomo Pardede

Salah satu pelapornya ialah pengusaha Xana Billiard - Cafe bernama Andryan (24), mengaku diperas Komisi C DPRD Medan dengan kedok tagihan pajak.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Dugaan Pemerasan Pengusaha- Salomo Pardede buka suara terkait laporan polisi di Polda Sumut dari sejumlah pengusaha yang menyeret namanya dalam kasus dugaan pemerasan, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengatakan telah memeriksa anggota DPRD Medan dari partai Gerindra, Salomo Tabah Ronal Pardede.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengatakan pemeriksaan Salomo terkait ia dilaporkan pengusaha biliar karena diduga melakukan pemerasan.

Namun demikian, belum dijelaskan kapan Salomo diperiksa.

Jama menyebut, ada 3 laporan pengusaha biliar terhadap Salomo.

Namun pemeriksaan kemarin baru 1 laporan pengusaha.

"Dia sudah diwawancarai untuk 1 laporan. Sedangkan untuk 2 laporan lagi sedang dijadwalkan,"kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, Rabu (28/5/2025).

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Medan bernama Salomo Tabah Ronal Pardede dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga memeras sejumlah pengusaha biliar di Kota Medan.

Salah satu pelapornya ialah pengusaha Xana Billiard - Cafe bernama Andryan (24), mengaku diperas Komisi C DPRD Medan dengan kedok tagihan pajak.

Selain itu, ada pengusaha lainnya yang melaporkan Salomo, yakni Suyarno.

Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.

Sedangkan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April lalu.

Andryan menceritakan, dugaan pemerasan bermula pada Februari 2025 lalu ketika mereka mendapat informasi akan ada kunjungan kerja dari beberapa anggota DPRD Kota Medan, Komisi C.

Modus kedatangan mereka mengecek izin usaha hingga pajak yang dibayarkan Andryan ke negara.

Padahal, kata Andryan, pihaknya sudah membayar pajak sebesar Rp 1,5. Namun Salomo menyebut jumlah itu terlalu kecil.

Sehingga Salomo diduga menanyakan omzet maupun keuntungan usaha biliar perbulannya, dan dijelaskan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved