Medan Terkini

1,8 Ton BBM Bersubsidi Ditimbun di Pancur Batu, 2 Orang Diamankan Polda Sumut

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLDA SUMUT
BBM SUBSIDI: Momen Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (21/5/2025) lalu. Ada dua orang yang diamankan dengan total barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 1,8 Ton. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sebanyak dua orang diduga sebagai penimbun turut ditangkap, yakni Azis Muslim dan Hendry Syah Putra Ginting.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani mengatakan, dalam pengungkapan ini bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar subsidi sebanyak 1.855 liter diamankan.

"Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai 1.855 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,"kata Kombes Rudi Rifani, Senin (26/5/2025).

Mantan Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut ini menjelaskan pengungkapan berlangsung pada Rabu 21 Mei lalu.

Awalnya, Polisi menangkap tangan Azis Muslim mengendarai mobil jenis Grand Max membawa bahan bakar minyak sebanyak 350 liter di Pancur Batu.

Ketika diintrogasi, Azis Muslim mengaku mendapat BBM dari tersangka Hendry Syahputra Ginting dan membelinya seharga Rp 10.142 per liter.

Kemudian Polisi pun bergerak ke Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan menemukan BBM lainnya, lalu mengamankan Hendry.

Ketika diintrogasi, Hendry menyebut mendapat BBM dari seseorang yang kini masih dicari.

Saat ini seluruh barang bukti diamankan di Polda Sumut. Lalu tersangka ditahan di gedung tahanan dan barang bukti Polda Sumut.

Keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar

Kombes Rudi menyatakan ini salah satu bentuk komitmen pihaknya mengawasi juga menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

"Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," tegasnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved