Berita Viral

TERKUAK Alasan Pengerahan Pasukan TNI di Kejaksaan, Mahfud Singgung Kasus Pertamina: Oligarki Besar

Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan di balik pengerahan pasukan TNI di Kejaksaan. 

Kolase Tribun Medan
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan di balik pengerahan pasukan TNI di Kejaksaan.  

Baca juga: Kejaksaan Dijaga TNI, Mahfud MD Sebut Tidak Normal dan Sinyal Ketidakharmonisan dengan Polri

"Lalu yang kedua oligarki. Kalau sudah menyangkut oligarki tertentu, yang menyangkut kemudian mengatur mafia, gak jalan. Mungkin Presiden melihat itu. Dan dalam konteks ini, kalau saya ya memaklumi," kata Mahfud.

Meskipun Mahfud mengganggap pengerahan TNI ke kejaksaan tidak benar secara undang-undang.

"Tapi saya memaklumi sebagai satu langkah terobosan yang harus dilakukan daripada macet. Kira-kira begitulah," ujar Mahfud.

Mahfud berharap apa yang dikatakannya itu adalah yang sebenarnya terjadi.

"Tapi saya tidak tahu yang sebenarnya, kan kita belum tahu Presiden bicara apa tentang ini," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung memeriksa 18 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero), Rabu 14 Mei 2025.

Seperti diketahui pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jampidsus.

Salah satu saksi yang diperiksa berinisial ABP selaku manajer PT Pertamina Patra Niaga periode 2022. 

Sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa mantan direktur utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan juga sudah diperiksa.

Jenderal Agus Subiyanto Perintahkan Pasukan Jaga Kejaksaan

TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari seluruh Indonesia. 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menerbitkan telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved