TRIBUN WIKI

Profil Saepul Bahri Binzein, Bupati Purwakarta yang Gadaikan SK untuk Belikan Warga Rumah

Saepul Bahri Binzein adalah Bupati Purwakarta ke 10. Ia lahir di Subang, Jawa Barat, 14 Agustus 1972. Pada Mei 2025, ia gadaikan SK beli warga rumah.

Editor: Array A Argus
Instagram @omzein_bupatiaing
BELIKAN RUMAH- Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, Bupati Purwakarta belikan rumah warga dari hasil gadaikan SK miliknya. Ia membelikan warga rumah karena prihatin melihat kondisi rumah warganya yang tidak layak huni. 

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan ini mencakup Rp 3,78 juta per bulan untuk kepala daerah, dan Rp 3,24 juta per bulan untuk wakil kepala daerah.

Baca juga: Profil Purwati, Kepala Dinkes Karanganyar yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Hartanya Rp 1,7 Miliar

Dengan demikian, dalam setahun kepala daerah akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 45,36 juta, sementara wakil kepala daerah mendapatkan Rp 38,88 juta.

Selain itu, Bupati dan wakil bupati juga akan memperoleh fasilitas perlengkapan serta biaya pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000.

Jika mengacu pada aturan tersebut, kepala daerah dan wakilnya akan diberikan rumah jabatan lengkap dengan fasilitasnya, termasuk mobil dinas dan perlengkapan lainnya.

Namun, setelah masa jabatan berakhir, seluruh fasilitas itu harus dikembalikan dalam keadaan baik.

Baca juga: Profil Kukuh Rahardjo yang Gagal Jadi Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia

Selain itu, mereka juga mendapat fasilitas berupa biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk keperluan sosial, pengamanan, dan kegiatan tertentu.

Bahkan, Bupati juga akan menerima tunjangan biaya operasional yang besarnya ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut adalah rinciannya:

PAD hingga Rp 5 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 125 juta, maksimum 3 persen dari PAD.

PAD antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 150 juta, maksimum 2?ri PAD.

PAD antara Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 300 juta, maksimum 0,08?ri PAD.

PAD antara Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 400 juta, maksimum 0,40?ri PAD.

PAD di atas Rp 150 miliar: Tunjangan operasional Rp 600 juta, maksimum 0,15?ri PAD.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved