Berita Viral

Bengisnya 2 Oknum Polisi Hajar Tahanan hingga Tewas, Digantung Seolah Bunuh Diri, Cek CCTV

Heboh pemuda bernama Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi tewas dianiaya oknum polisi.

Editor: Salomo Tarigan
Youtube Kompas TV
TAHANAN TEWAS DIANIAYA: Ragil tahanan tewas dianiaya dua polisi ditangkap tanpa bukti. Korban meninggal di tahanan, dibuat seolah bunuh diri 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh pemuda bernama Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi tewas dianiaya oknum polisi.

Bengisnya, polisi sempat membuat skenario bahwa kematian korban adalah bunuh diri.

Tubuh Ragil digantung seolah-olah dia mengakhiri hidupnya sendiri.

Ragil Alfarizi (20), menjadi korban salah tangkap dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi. (Istimewa)
Ragil Alfarizi (20), menjadi korban salah tangkap dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi. (Istimewa) (Istimewa)


Namun belakangan terungkap bahwa Ragil tewas karena dihajar.

Di sisi lain, saat digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025), terungkap fakta baru

Sejumlah kamera pengawas (CCTV) di dalam kantor polisi tersebut diketahui dalam kondisi rusak saat Ragil dianiaya kemudian ditemukan tewas dalam sel.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025) dengan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, anggota polisi yang kini menjadi tersangka kasus ini.

Saksi Rendra, penyidik Reskrim yang baru tiga bulan bertugas di Polsek Kumpe Ilir, mengungkap bahwa CCTV yang mengarah ke sel tempat Ragil ditahan termasuk dalam daftar yang rusak.

 

Baca juga: Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Cara Mendaftar di kopdesmerahputih.kop.id Berikut Tugas-tugasnya


“Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” ujar Rendra di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, hanya beberapa CCTV yang masih aktif.

Empat di antaranya, termasuk yang berada di area sel tahanan, tidak berfungsi. 

 

Baca juga: Syarat Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen PLN Terbaru Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Penahanan Ragil Langgar SOP

Rendra juga membeberkan bahwa Polsek Kumpe Ilir tidak lagi diperbolehkan melakukan penahanan, penyidikan, atau penangkapan.

Fungsinya hanya untuk menampung pelaku yang diamankan warga, sebelum diteruskan ke polres atau lembaga lain yang berwenang. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved