Berita Nasional
Padahal Sudah Dimaafkan Jokowi, Dian Sandi Tetap Tak Mau Ungkap Dapat Sumber Foto Ijazah Jokowi
Dia menuturkan, baru pertama kali datang ke kediaman Jokowi dan bertemu langsung dengan Presiden Ketujuh RI.
Hal tersebut lantaran tidak ada kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat dalam proses mediasi selama 30 hari. Sebelum mediasi terakhir pada Rabu (21/5/2025), pihak Jokowi telah menyatakan menutup pintu damai. Dalam mediasi terakhir hanya dihadiri pihak penggugat yakni kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo. Kemudian pihak tergugat kedua, KPU, tergugat ketiga SMAN 6 Solo dan tergugat empat, UGM Yogyakarta.
"Mediasi sudah selesai, sudah menempuh waktu 30 hari. Dan tidak ketemu. Intinya, apa yang dimusyawarahkan pihak penggugat dan tergugat tidak ketemu. Boleh dikatakan ini nanti lanjut ke persidangan pokok perkara," kata Kuasa Hukum Penggugat, Andika Dian Prasetyo usai mediasi di PN Solo, Rabu siang.
Dia menyampaikan, pihaknya tidak serta merta atau semata-mata menginginkan perdamaian dalam proses mediasi terakhir ini. Pihaknya mengajukan beberapa syarat kepada pihak tergugat kedua, ketiga dan keempat untuk tetap membuka data-data yang pihaknya ajukan dalam posita dan petitum.
"Tetapi dari pihak tergugat 2, 3 dan 4 itu saya boleh katakan tidak mau untuk untuk membuka data itu di proses mediasi," terangnya.
Oleh karena itu, terangnya, proses selanjutnya akan berlanjut ke persidangan lantaran tidak ada kesepakatan perdamaian antara tergugat dan penggugat. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan dari pihak PN Solo.
"Jadi untuk persidangan itu kemungkinan diadakan minggu depan," ungkapnya.
Andika mengungkapkan, pihak penggugat mempunyai permintaan dalam proses persidangan yang kemungkinan digelar pekan depan.
Seperti persidangan digelar secara offline.
"Yang kedua seperti jawab jinawat itu kalau di persidangan yang biasa, itu kan biasanya kan elektronik. Tetapi kami juga meminta untuk dilakukan secara offline juga. Jadi kami nanti akan membacakan jawaban, membacakan mungkin duplik dan lain sebagainya. Kira-kira begitu. Terus yang ketiga itu apa namanya, bahwa kami juga mungkin nanti akan mengundang pihak ketiga," jelas Andika.
Terkait pihak ketiga yang bakal dihadirkan dalam persidangan, lanjutnya, menunggu persidangan pekan depan
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dian-Sandi-kanan-ungkap-Asal-Usul-Foto-di-Ijazah-Jokowi.jpg)