Berita Viral
SOSOK Manajer Pegadaian Syariah Korupsi Rp3,9 Miliar, Pakai Uangnya Untuk Main Judi Online
Dedi mengatakan ada 77 data nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Di sisi lain, R ternyata memakai uang hasil pengajuan kredit fiktif tersebut untuk bermain judi online.
Dedi mengungkapkan hal itu diketahui dari pengakuan R saat diperiksa.
"Uang untuk bermain judi online, tersangka ini sudah ketagihan dan sudah mengakuinya," katanya.
Di sisi lain, Dedi menuturkan R melakukan tindak pidana tersebut tanpa bantuan pegawai lain.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Mulak Ma Jo Ho yang Dipopulerkan The Boy’s Trio, Berikut Terjemahannya
"Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis oleh individu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
R kini ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentinan penyidikan.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Manajer-Pegadaian-Syariah-Korupsi-Rp39-Miliar-Pakai-Uangnya-Untuk-Main-Judi-Online.jpg)