Berita Viral

SOSOK Manajer Pegadaian Syariah Korupsi Rp3,9 Miliar, Pakai Uangnya Untuk Main Judi Online

Dedi mengatakan ada 77 data nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Kompas.com/Fenando Sirait
KORUPSI KREDIT FIKTIF - R, seorang manajer nongadai di Pegadaian Syariah di Batam saat digelandang setelah menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp3,9 miliar, Sabtu (24/5/2025). Uangnya dipakai buat judi online. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok manajer Pegadaian Syariah korupsi Rp3,9 miliar.

Hasil korupsinya dipakai untuk main judi online.

R, seorang manajer nongadai di PT Pegadaian menjadi tersangka dugaan korupsi kasus kredit fiktif.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Mardalan Au Marsada-sada yang Dipopulerkan Viky Sianipar, Ini Terjemahannya

Dia bahkan menggunakan uang hampir Rp4 miiar buat judi online.

R adalah seorang manajer nongadai di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina periode 2023-2024 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).


R ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan kasus kredit mikro fiktif.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Mulak Ma Jo Ho yang Dipopulerkan The Boy’s Trio, Berikut Terjemahannya

R diduga memakai kredit mikro tersebut dengan jumlah hampir Rp4 miliar.

"Tersangka R adalah manajer nongadai," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dikutip dari Tribun Batam pada Sabtu (24/5/2025).

Dedi mengungkapkan, modus yang digunakan R adalah menggunakan data dari nasabah yang sebelumnya telah ditolak saat mengajukan kredit.

Lantas, data tersebut diajukan kredit oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah.

SOSOK Manajer Pegadaian Syariah Korupsi Rp3,9 Miliar, Pakai Uangnya Untuk Main Judi Online
KORUPSI KREDIT FIKTIF - R, seorang manajer nongadai di Pegadaian Syariah di Batam saat digelandang setelah menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp3,9 miliar, Sabtu (24/5/2025). Uangnya dipakai buat judi online.


Kemudian, R langsung mengajukan pengajuan kredit fiktif ini untuk pencairan dana.

Dedi mengatakan ada 77 data nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada 77 data nasabah yang sebelumnya ditolak diajukan kembali oleh tersangka, dan kemudian dia setujui untuk dapat dicairkan dananya," ujarnya.

Akibatnya, R membuat nasabar rugi hingga Rp3,9 miliar.

Adapun data ini didapat dari audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pakai buat Judi Online

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved