Berita Viral

SOSOK Manajer Pegadaian Syariah Korupsi Rp3,9 Miliar, Pakai Uangnya Untuk Main Judi Online

Dedi mengatakan ada 77 data nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Kompas.com/Fenando Sirait
KORUPSI KREDIT FIKTIF - R, seorang manajer nongadai di Pegadaian Syariah di Batam saat digelandang setelah menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp3,9 miliar, Sabtu (24/5/2025). Uangnya dipakai buat judi online. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok manajer Pegadaian Syariah korupsi Rp3,9 miliar.

Hasil korupsinya dipakai untuk main judi online.

R, seorang manajer nongadai di PT Pegadaian menjadi tersangka dugaan korupsi kasus kredit fiktif.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Mardalan Au Marsada-sada yang Dipopulerkan Viky Sianipar, Ini Terjemahannya

Dia bahkan menggunakan uang hampir Rp4 miiar buat judi online.

R adalah seorang manajer nongadai di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina periode 2023-2024 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).


R ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan kasus kredit mikro fiktif.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Mulak Ma Jo Ho yang Dipopulerkan The Boy’s Trio, Berikut Terjemahannya

R diduga memakai kredit mikro tersebut dengan jumlah hampir Rp4 miliar.

"Tersangka R adalah manajer nongadai," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dikutip dari Tribun Batam pada Sabtu (24/5/2025).

Dedi mengungkapkan, modus yang digunakan R adalah menggunakan data dari nasabah yang sebelumnya telah ditolak saat mengajukan kredit.

Lantas, data tersebut diajukan kredit oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah.

SOSOK Manajer Pegadaian Syariah Korupsi Rp3,9 Miliar, Pakai Uangnya Untuk Main Judi Online
KORUPSI KREDIT FIKTIF - R, seorang manajer nongadai di Pegadaian Syariah di Batam saat digelandang setelah menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp3,9 miliar, Sabtu (24/5/2025). Uangnya dipakai buat judi online.


Kemudian, R langsung mengajukan pengajuan kredit fiktif ini untuk pencairan dana.

Dedi mengatakan ada 77 data nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada 77 data nasabah yang sebelumnya ditolak diajukan kembali oleh tersangka, dan kemudian dia setujui untuk dapat dicairkan dananya," ujarnya.

Akibatnya, R membuat nasabar rugi hingga Rp3,9 miliar.

Adapun data ini didapat dari audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pakai buat Judi Online

Di sisi lain, R ternyata memakai uang hasil pengajuan kredit fiktif tersebut untuk bermain judi online.

Dedi mengungkapkan hal itu diketahui dari pengakuan R saat diperiksa.

"Uang untuk bermain judi online, tersangka ini sudah ketagihan dan sudah mengakuinya," katanya.

Di sisi lain, Dedi menuturkan R melakukan tindak pidana tersebut tanpa bantuan pegawai lain.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Mulak Ma Jo Ho yang Dipopulerkan The Boy’s Trio, Berikut Terjemahannya

"Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis oleh individu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

R kini ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentinan penyidikan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved