Berita Viral
SOSOK Manajer Pegadaian Syariah Korupsi Rp3,9 Miliar, Pakai Uangnya Untuk Main Judi Online
Dedi mengatakan ada 77 data nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok manajer Pegadaian Syariah korupsi Rp3,9 miliar.
Hasil korupsinya dipakai untuk main judi online.
R, seorang manajer nongadai di PT Pegadaian menjadi tersangka dugaan korupsi kasus kredit fiktif.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Mardalan Au Marsada-sada yang Dipopulerkan Viky Sianipar, Ini Terjemahannya
Dia bahkan menggunakan uang hampir Rp4 miiar buat judi online.
R adalah seorang manajer nongadai di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina periode 2023-2024 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
R ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan kasus kredit mikro fiktif.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Mulak Ma Jo Ho yang Dipopulerkan The Boy’s Trio, Berikut Terjemahannya
R diduga memakai kredit mikro tersebut dengan jumlah hampir Rp4 miliar.
"Tersangka R adalah manajer nongadai," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dikutip dari Tribun Batam pada Sabtu (24/5/2025).
Dedi mengungkapkan, modus yang digunakan R adalah menggunakan data dari nasabah yang sebelumnya telah ditolak saat mengajukan kredit.
Lantas, data tersebut diajukan kredit oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah.
Kemudian, R langsung mengajukan pengajuan kredit fiktif ini untuk pencairan dana.
Dedi mengatakan ada 77 data nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada 77 data nasabah yang sebelumnya ditolak diajukan kembali oleh tersangka, dan kemudian dia setujui untuk dapat dicairkan dananya," ujarnya.
Akibatnya, R membuat nasabar rugi hingga Rp3,9 miliar.
Adapun data ini didapat dari audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pakai buat Judi Online
Di sisi lain, R ternyata memakai uang hasil pengajuan kredit fiktif tersebut untuk bermain judi online.
Dedi mengungkapkan hal itu diketahui dari pengakuan R saat diperiksa.
"Uang untuk bermain judi online, tersangka ini sudah ketagihan dan sudah mengakuinya," katanya.
Di sisi lain, Dedi menuturkan R melakukan tindak pidana tersebut tanpa bantuan pegawai lain.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Mulak Ma Jo Ho yang Dipopulerkan The Boy’s Trio, Berikut Terjemahannya
"Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis oleh individu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
R kini ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentinan penyidikan.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Manajer-Pegadaian-Syariah-Korupsi-Rp39-Miliar-Pakai-Uangnya-Untuk-Main-Judi-Online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.