Berita Viral

Oknum Purnawiran Kepergok Istri Palsukan Akta Cerai di Tulungagung, Demi Bisa Nikahi Wanita Lain

Purnawirawan MJ (56) batal nikah lagi setelah ketahuan palsukan akta cerai. MJ baru saja menyelesaikan tugas sebagai aparat pada Oktober 2022.

Polres Tulungagung
DIKAWAL POLISI - Tersangka MJ (56) dikawal polisi dari Polres Tulungagung, Jawa Timur sesaat sebelum dimasukkan ke ruang tahanan pada Selasa (13/5/2025) lalu karena memalsukan akta pernikahan. Akta pernikahan ini digunakan untuk mengurus akta cerai yang dipakai untuk menikah lagi 

“Akhirnya semua bukti menguatkan, tersangka memang telah melakukan pemalsuan duplikat akta nikah seperti yang dilaporkan istri sahnya,” sambung Nanang.

Polisi kemudian menjemput MJ di wilayah Kabupaten Nganjuk pada Selasa (13/5/2025) lalu.

Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara, MJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita surat kuasa kepada pengacara sebagai barang bukti, serta 1 lembar surat tanda lapor kehilangan dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.

Polisi juga menyita surat tanda kehilangan palsu dari Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

MJ pun akhirnya ditahan untuk menjalani proses hukum.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan akta otentik, atau pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat.

“Pasal 264 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama 8 tahun. Sementara pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas Nanang. 

 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Jatim

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved