Berita Viral

Oknum Purnawiran Kepergok Istri Palsukan Akta Cerai di Tulungagung, Demi Bisa Nikahi Wanita Lain

Purnawirawan MJ (56) batal nikah lagi setelah ketahuan palsukan akta cerai. MJ baru saja menyelesaikan tugas sebagai aparat pada Oktober 2022.

Polres Tulungagung
DIKAWAL POLISI - Tersangka MJ (56) dikawal polisi dari Polres Tulungagung, Jawa Timur sesaat sebelum dimasukkan ke ruang tahanan pada Selasa (13/5/2025) lalu karena memalsukan akta pernikahan. Akta pernikahan ini digunakan untuk mengurus akta cerai yang dipakai untuk menikah lagi 

TRIBUN-MEDAN.com - Purnawirawan MJ (56) batal nikah lagi setelah ketahuan palsukan akta cerai. MJ baru saja menyelesaikan tugas sebagai aparat pada Oktober 2022. 

Dia berencana menikah lagi. Namun dia tidak memiliki surat cerai dengan istri pertama. 

Siasat licik MJ ketahuan sang istri SM (47). 

SM melaporkan kejahatan suaminya ke Polres Tulungagung

“Tersangka sudah purna tugas pada Oktober 2022. Dia bermaksud menceraikan istrinya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mewakili Kapolres, AKBP Taat Resdi.

MJ sempat bertemu dengan pengacaranya agar dibantu dalam proses cerai ini.

MJ juga membayar biaya sebesar Rp 15 juta untuk pengurusan semua persyaratan.

Pengacaranya lalu menyerahkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk proses cerai.

“Diduga dia memalsukan surat keterangan dari desa, untuk mengurus duplikat akta nikah,” ungkap Nanang.

 

Duplikat akta nikah ini yang digunakan sebagai persyaratan dalam proses cerai.

MJ beralasan akta nikahnya dengan SM hilang sehingga mengajukan duplikat.

Padahal sebenarnya, MJ ingin membuat akta cerai sebagai syarat untuk menikah lagi, tanpa sepengetahuan istrinya.

Namun akhirnya muslihat MJ ini diketahui oleh SM, istri sahnya.

SM yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung, karena akta nikah itu dibuat di Tulungagung.

Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved