Berita Viral
Oknum Purnawiran Kepergok Istri Palsukan Akta Cerai di Tulungagung, Demi Bisa Nikahi Wanita Lain
Purnawirawan MJ (56) batal nikah lagi setelah ketahuan palsukan akta cerai. MJ baru saja menyelesaikan tugas sebagai aparat pada Oktober 2022.
TRIBUN-MEDAN.com - Purnawirawan MJ (56) batal nikah lagi setelah ketahuan palsukan akta cerai. MJ baru saja menyelesaikan tugas sebagai aparat pada Oktober 2022.
Dia berencana menikah lagi. Namun dia tidak memiliki surat cerai dengan istri pertama.
Siasat licik MJ ketahuan sang istri SM (47).
SM melaporkan kejahatan suaminya ke Polres Tulungagung.
“Tersangka sudah purna tugas pada Oktober 2022. Dia bermaksud menceraikan istrinya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mewakili Kapolres, AKBP Taat Resdi.
MJ sempat bertemu dengan pengacaranya agar dibantu dalam proses cerai ini.
MJ juga membayar biaya sebesar Rp 15 juta untuk pengurusan semua persyaratan.
Pengacaranya lalu menyerahkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk proses cerai.
“Diduga dia memalsukan surat keterangan dari desa, untuk mengurus duplikat akta nikah,” ungkap Nanang.
Duplikat akta nikah ini yang digunakan sebagai persyaratan dalam proses cerai.
MJ beralasan akta nikahnya dengan SM hilang sehingga mengajukan duplikat.
Padahal sebenarnya, MJ ingin membuat akta cerai sebagai syarat untuk menikah lagi, tanpa sepengetahuan istrinya.
Namun akhirnya muslihat MJ ini diketahui oleh SM, istri sahnya.
SM yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung, karena akta nikah itu dibuat di Tulungagung.
Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
“Akhirnya semua bukti menguatkan, tersangka memang telah melakukan pemalsuan duplikat akta nikah seperti yang dilaporkan istri sahnya,” sambung Nanang.
Polisi kemudian menjemput MJ di wilayah Kabupaten Nganjuk pada Selasa (13/5/2025) lalu.
Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara, MJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita surat kuasa kepada pengacara sebagai barang bukti, serta 1 lembar surat tanda lapor kehilangan dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.
Polisi juga menyita surat tanda kehilangan palsu dari Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
MJ pun akhirnya ditahan untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan akta otentik, atau pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat.
“Pasal 264 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama 8 tahun. Sementara pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas Nanang.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Jatim
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIKAWAL-POLISI-dsf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.