Breaking News

Berita Medan

Gunakan Visa Kerja, 9 Calon Jemaat Haji Dicegat Imigrasi di Bandara Kualanamu

Hal itu lantaran 9 orang tersebut tidak melengkapi dokumen dan prosedur yang berlaku. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
IMIGRASI
9 CALON JEMAAH HAJI YANG DICEGAT DI BANDARA KUALANAMU - Imigrasi menahan 9  orang calon jamaah haji dicegah oleh petugas Imigrasi Medan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional. Hal itu lantaran 9 orang tersebut tidak melengkapi dokumen dan prosedur yang berlaku. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - 9 orang calon jamaah haji dicegah oleh petugas Imigrasi Medan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional.

Hal itu lantaran 9 orang tersebut tidak melengkapi dokumen dan prosedur yang berlaku. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi. 

Sembilan orang tersebut berpura-pura ingin liburan hingga bekerja, namun diduga mereka ingin berangkat haji secara nonprosedural pada Kamis, 22 Mei 2025.

"Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan," jelas Uray dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025). 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. 

Fakta tersebut lanjut Uray memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.

"Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja," kata dia. 

Uray mengatakan hal itu melanggar aturan yang ada. Sehingga, pihak Imigrasi mencegah kesembilan nya untuk pergi. 

"Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” tegas Uray.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.

Uray pun meminta agar masyarakat berhati-hati menerima tawaran pergi haji yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. 

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji," tambah Uray.

"Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved