Berita Viral

Profil Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat Klarifikasi Tudingan Hamili Pegawai Bank

Fajri Akbar adalah Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat yang dilaporkan menghamili pegawai bank berinisial SNL. Ia lahir di Medan, 24 April 1990.

|
Editor: Array A Argus
Instagram @adjiakbarrr
DILAPOR KE POLISI- Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat dilapor ke polisi oleh pegawai bank berinisial SNL atas tuduhan kekerasan seksual. Pelapor hamil tiga bulan. 

Pertemuan berlangsung di gedung dewan. 

Dari pertemuan itu, Fajri Akbar dan SNL kemudian saling bertukar nomor handphone. 

Seiring berjalannya waktu, mereka akrab dan sering berkomunikasi.

Bahkan, Fajri Akbar sempat disebut pernah mengajak SNL ke Jakarta, tapi ditolak. 

Pada 27 Januari 2025, FA menjemput SNL dan mengajaknya ke Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan.

Disinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca juga: Profil Bimo Wijayanto Calon Dirjen Pajak Bergelar Doktor Lulusan Kampus Australia

"Pada 27 Januari terlapor FA mengajak klien saya berjalan jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan."

Menurut Reza, FA mau diajak berhubungan badan ke hotel karena diiming-imingi karir di dunia pekerjaan dan sebagainya.

Selain itu, FA juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggungjawab penuh.

Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.

"Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untum dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta."

Baca juga: Profil Komjen Purn Jusuf Manggabarani, Eks Wakapolri Meninggal Dunia, Lama Berkiprah di Brimob

Bulan Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan tespek atau tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.

Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada FA, lalu pada 2 Maret kemarin keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SN.

Disini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya.

Saat ini FA disebut sedang mengandung 3 bulan lebih atau menuju 4 bulan usia kehamilan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved