Berita Nasional

Fakta-fakta Tersangkanya Bos Sritex Iwan Setiawan, Korupsi Pemberian Kredit, Kerugian Rp 692 Miliar

Diketahui, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam.

Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
TERSANGKA : Penampakan eks Direktur PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi dan Korporasi Bank Bjb Dicky Syahbandinata saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Rabu (21/5/2025) 

Sementara itu, Iwan justru tidak menggunakan dana kredit dari B** dan Bank D** sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.

 "Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarrnya," kata Qohar.

Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 692.980.592.188.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved