Berita Nasional

Fakta-fakta Tersangkanya Bos Sritex Iwan Setiawan, Korupsi Pemberian Kredit, Kerugian Rp 692 Miliar

Diketahui, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam.

Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
TERSANGKA : Penampakan eks Direktur PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi dan Korporasi Bank Bjb Dicky Syahbandinata saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Rabu (21/5/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta-fakta tersangkanya Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex ditangkap Kejaksaan Agung.

Diketahui, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam.

Iwan terseret dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank di perusahaan Sritex.

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menuturkan ada dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit oleh bank pelat merah ke PT Sritex.

"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Harli.

DITANGKAP KEJAGUNG- Iwan Setiawan Lukminto, pemilik PT Sritex yang sempat alami pailit kembali jadi sorotan kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dugaan Korupsi
DITANGKAP KEJAGUNG- Iwan Setiawan Lukminto, pemilik PT Sritex yang sempat alami pailit kembali jadi sorotan kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dugaan Korupsi (Tribunnews.com)

Harli mengatakan, jika PT Sritex terbukti menerima fasilitas kredit dari bank pemerintah, maka telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.

"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," sambung Harli.

Kasus Mencuat

Kasus hukum ini mencuat setelah PT Sritex dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Desember 2024. 

Kala itu, MA menolak kasasi PT Sritex atas pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang lewat Putusan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, tertanggal 21 Oktober 2024. 

Pasca-putusan itu, PT Sritex secara resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025. 

Perusahaan yang berdiri sejak 1966 ini tidak sanggup melunasi utang yang ditaksir mencapai Rp 30 triliun. 

Sebelum resmi tutup, ribuan karyawan PT Sritex dan anak usahanya telah lebih dulu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Menurut data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari kurator Sritex, sebanyak 10.669 karyawan Sritex Group terkena PHK dalam dua gelombang, yakni pada Januari dan Februari 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved