Breaking News

TRIBUN WIKI

Batas Usia Pensiun ASN Terbaru 2025, Benarkah Sampai 70 Tahun?

Batas usia pensiun ASN berdasarkan SK BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 adalah 58 hingga 66 tahun. Namun Kepala BKN usulkan kenaikan usia pensiun ASN.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
ChatGPT
ILUSTRASI ASN- Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI. Ilustrasi ini menunjukkan sejumlah ASN saat mengikuti upacara. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Wacana tentang batas usia pensiun ASN terbaru 2025 tengah ramai dibahas di media sosial.

Hal ini sejalan dengan kabar adanya usulan batas usia pensiun ASN terbaru yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah, saat mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam kesempatan itu, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan pengubahan batas usia pensiun ASN terbaru kepada Presiden RI, Ketua DPR RI dan Menteri PAN-RB.

ILUSTRASI PNS- Wacana kenaikan gaji PNS 2025 kembali mengemuka. Namun belum ada kabar kapan kelanjutan pembahasan ini.
ILUSTRASI PNS- Wacana kenaikan gaji PNS 2025 kembali mengemuka. Namun belum ada kabar kapan kelanjutan pembahasan ini. (Pinterest/Canva)

Baca juga: Apa Itu Kemarau Basah, Penyebab dan Dampaknya Bagi Pertanian

Usulan itu disampaikan Zudan berangkat dari aspirasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

"Pengusulan kenaikan BUP (batas usia pensiun) ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural, maupun jabatan fungsional," kata Zudan, dikutip dari laman bkn.go.id, Kamis (22/5/2025).

Bila merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang ketentuan batas usia pensiun ASN, maka untuk PNS laki-laki dan perempuan batas usia pensiunnya adalah 58 hingga 66 tahun.

Baca juga: Mengenal Rekening Dormant yang Diblokir oleh PPATK, Begini Cara Mengembalikannya

Namun, mulai tahun 2025, batas umur pensiun yang baru adalah 59 tahun hingga 65 tahun.

Adapun rincian usulan batas usia pensiun ASN terbaru yang diajukan BKN sebagai berikut:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Diusulkan pensiun di usia 65 tahun.

  • JPT Madya (setara Eselon I): Diusulkan pensiun di usia 63 tahun.

  • JPT Pratama (setara Eselon II): Diusulkan pensiun di usia 62 tahun.

  • Pejabat Administrator (setara Eselon III) dan Pejabat Pengawas (setara Eselon IV): Diusulkan pensiun di usia 60 tahun.

  • Jabatan Fungsional Ahli Utama: Diusulkan pensiun di usia 70 tahun

Baca juga: Apa Itu Satelit Kosmos 482 Milik Uni Soviet yang Jatuh di Sebelah Barat Jakarta

Ilustrasi PNS saat melaksanakan apel pagi
Ilustrasi PNS saat melaksanakan apel pagi (Tribun Bali)

Gaji ASN

Diketahui, sebelumnya pemerintah telah menaikan gaji pensiunan ASN sebesar 12 persen pada Januari 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah ditetapkan. Berikut rincian gaji pensiunan PNS 2025.

1 . Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Baca juga: Mengenal Bakteri Salmonella Typhosa dan E.Coli yang Diduga Menjadi Penyebab Keracunan MBG Bogor

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved