Berita Nasional
Padahal Sudah Gratis, Bea Balik Nama Motor Bekas Masih Sering Bayar, Kenapa Bisa Begitu?
Tak sedikit yang tetap membayar biaya balik nama motor di Samsat atau melalui calo, padahal sudah tidak lagi diwajibkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Meski aturan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) untuk kendaraan bekas telah resmi diberlakukan sejak awal tahun ini, masih banyak masyarakat yang belum menyadarinya.
Tak sedikit yang tetap membayar biaya balik nama motor di Samsat atau melalui calo, padahal sudah tidak lagi diwajibkan.
Aturan ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Yang menegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan yakni saat pembelian kendaraan baru dari dealer.
Namun di lapangan, kurangnya sosialisasi menjadi penyebab utama masih banyak warga yang belum merasakan manfaat kebijakan ini.
Celah Informasi Dimanfaatkan Calo
Minimnya informasi ini juga menjadi celah bagi praktik percaloan untuk tetap menjual jasa balik nama dengan tarif penuh seperti sebelum aturan baru diberlakukan.
Beberapa biro jasa bahkan tidak memberikan rincian biaya secara transparan.
Padahal, yang seharusnya dibayar kini hanyalah biaya administratif, seperti :
- Penerbitan STNK dan BPKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Totalnya jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya karena komponen BBNKB yang biasanya paling mahal sudah dihapus.
Potensi Hilangnya Pendapatan Daerah?
Meskipun menjadi kabar gembira bagi masyarakat, penghapusan BBNKB bekas juga memicu pertanyaan terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa daerah yang dulu mengandalkan BBNKB sebagai salah satu sumber pemasukan kini harus menyesuaikan strategi pendapatannya.
Namun demikian, pemerintah pusat menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi fiskal, transparansi, dan efisiensi layanan publik.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Warga-Kaget-Bayar-Pajak-Mobil-Kena-Opsen-66-Persen-Biasa-Rp3-Juta-Kini-Jadi-Rp6-Juta.jpg)