Polres Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Tangani Tiga Kasus Dugaan Korupsi, dari Dana Desa hingga Pungli Sekolah
Petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan memeriksa dokumen proyek desa yang menjadi objek penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Siloting.
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANSIDIMPUAN-Padangsidimpuan, 20 Mei 2025 — Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna SIK Tiga kasus utama kini tengah ditangani secara intensif, melibatkan sejumlah pihak mulai dari mantan kepala desa, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga dugaan pungutan liar di sektor pendidikan.
"Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Siloting Tahun Anggaran 2023 oleh mantan Kepala Desa berinisial Sholat Harahap,"ujar Kapolres.
Laporan ini telah ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 14 Februari 2025.
Dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan sejumlah indikasi kerugian keuangan negara.
Di antaranya adalah pembangunan saluran drainase yang tidak dilaksanakan alias fiktif senilai Rp111 juta lebih, serta pembangunan jalan setapak di Gang Mushola sebesar Rp52 juta.
"Selain itu, pajak yang telah dipungut dari kegiatan desa juga tidak disetorkan ke kas negara, dengan nilai mencapai Rp86 juta,"tuturnya.
Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai hampir Rp250 juta.
Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan gelar perkara penetapan tersangka yang akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, dan berkas perkara direncanakan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, kasus kedua menyasar dugaan korupsi pada proyek lanjutan pembangunan dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
"Proyek tahun anggaran 2022 ini bernilai lebih dari Rp2,3 miliar,"tambahnya.
Penyelidikan dimulai sejak Februari 2025 dan telah melibatkan sejumlah ahli mulai dari konstruksi, pengadaan barang dan jasa, hingga ahli sumber daya air.
Kata AKBP Wira Perkara ini juga telah diekspose ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan saat ini Polres Padangsidimpuan masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPK sebagai dasar penetapan tersangka.
Kasus ketiga yang tengah diselidiki adalah dugaan pungutan liar berkedok pembayaran SPP di sejumlah SMA dan SMK di Kota Padangsidimpuan.
"Kasus ini mencuat setelah adanya aduan dari Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) pada Januari 2025,"jelasnya.
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Padangsidimpuan-pada-Senin-20-Mei-2025.jpg)