Polres Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih

Petugas Resmob Polres Padangsidimpuan menunjukkan barang bukti ponsel Infinix yang disita dari Adi Saputra Siregar

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Resmob Polres Padangsidimpuan menunjukkan barang bukti ponsel Infinix yang disita dari Adi Saputra Siregar, tersangka pencurian dengan pemberatan di gerai Brilink Pompo Computer, Sabtu (27/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Padangsidimpuan menangkap Adi Saputra Siregar (40), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah gerai Brilink Pompo Computer, Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Padangsidimpuan Utara.

Penangkapan berlangsung Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, dua bulan setelah aksi pembobolan yang merugikan korban lebih dari Rp10 juta.

Kasus ini berawal pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025. Pemilik gerai, Asmita Harahap (30), mendapati pintu toko tak terkunci rapat.

Kotak infak yang biasanya tergantung di dinding bergeser, dan pintu kaca menuju kasir terbuka. Dari laci kasir raib uang tunai Rp5,7 juta serta tiga ponsel Infinix 50i.

Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria bertopi mengenakan jaket berlogo Honda memasuki ruangan kasir.

Setelah laporan diterima, tim penyidik menelusuri jejak pelaku melalui keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan mengerucut pada Adi Saputra Siregar, warga Losung Batu, Padangsidimpuan Utara.

Informasi masyarakat menyebutkan ia tengah berada di Jalan Sutan Soripadamulia. 

Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Ahmad Simbolon langsung bergerak dan mengamankan Adi tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, Adi mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix berwarna perak beserta kotaknya.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10,3 juta.

Saat ini penyidik menahan tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Adi dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved