Medan Terkini
Pengendara Motor Tewas setelah Alami Kecelakaan Jalan Sisingamangaraja Medan, Diduga Terlindas Truk
Seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Vario BK 2690 AHR meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Vario BK 2690 AHR meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja Medan, sebelum fly over Amplas menuju arah Tanjung Morawa.
Korban yang belum diketahui identitasnya diduga tewas setelah kepalanya tergilas truk bermuatan batu sungai, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 13:20 WIB tadi.
Salah satu warga, Deni yang berada di lokasi mengatakan, awalnya korban melaju dari arah Jalan Sisingamangaraja - Simpang Indogrosir menuju ke arah Kecamatan Tanjung Morawa atau fly over Amplas.
Di lokasi, korban diduga tersenggol truk muatan batu sungai lalu tergilas.
Korban diduga tergilas di bagian kepalanya hingga mengeluarkan darah.
Helm berwarna putih yang dikenakan korban juga tampak rusak parah.
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora mengatakan jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk diidentifikasi, sembari mencari keluarganya.
Ia belum bisa menjelaskan kronologi lengkap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.
"Korban dibawa ke rumah sakit. Masih diproses dan ditangani," kata Kompol Daulat Simamora.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mayatt.jpg)