Medan Terkini
Kejari Medan Sita Rumah Nenek Tua di Medan yang Diklaim Aset PT KAI
Kejaksaan Negeri Medan menyita tanah dan bangunan milik Risma Siahaan nenek berusia 64 tahun yang diklaim PT KAI Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menyita tanah dan bangunan milik Risma Siahaan nenek berusia 64 tahun yang diklaim PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,9 miliar.
Penyitaan aset PT KAI yang berlokasi di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur itu, dilakukan langsung oleh Kajari Medan, Senin (19/5/2025).
Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan. Kedua aset tersebut sebelumnya digunakan Risma secara ilegal menjadi tempat usaha pencucian mobil dan kos kosan.
"Hari ini kita melakukan penyitaan aset milik PT KAI di Jalan Sutomo Medan yang sebelumnya dikuasasi. Penanganan kasus ini akan terus berproses," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya yang diterima tribun-medan, Selasa (20/5/2025).
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten itu mengimbau seluruh masyarakat yang berdiri di atas aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya dikembalikan.
"Karena bagaimana pun, itu merupakan aset milik negara. Jadi, kami harap dan kami imbau kepada siapa saja yang menguasai aset (negara) tanpa hak agar segera mengembalikannya kepada yang berhak," tutur Fajar.
Sisi lain, Deputi Vice Presiden Divre I PT KAI Sumut, Teguh Triono, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejari Medan yang telah mendukung PT KAI dalam upaya pengembalian aset.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari Medan beserta tim atas dukungannya. Ke depan kita akan menertibkan yang lain, yang masih menguasai aset milik PT KAI," ucapnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Risma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Risma juga disangkakan melanggar Pasal 15 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini Risma saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan. Rumah yang disengketakan di jalan Sudirman kota Medan itu pertama kali dikuasai oleh mertua Risma yang bernama Kolonel Wasinton Sitompul.
Risma kemudian menikah dengan anak Wasinto yakni Maringan Sitompul dan tinggal di sana.
Setelah mertua dan suaminya meninggal, Risma kemudian melanjutkan menempati rumah tersebut.
(Cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejari-Medan-saat-melakukan-penyitaan-tanah-dan-bangunan-di-Jalan-Sutomo.jpg)