Berita Nasional

Panas Lagi Kasus Judol, Budi Arie Disebut Terima 50 Persen, Uang Setoran Pengamanan Judi

Sebagian besar para terdakwa adalah mantan pegawai Budi Arie di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Budi Arie diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Bahwa kemudian Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menghubungi Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas untuk mengajak bertemu," tutur jaksa.

Pertemuan berlangsung di Hotel Ibis Sunter Jakarta Utara di mana Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertemu dengan Terdakwa Muhrijan alias Agus dan Terdakwa Adhi Kismanto.

Saat pertemuan Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyampaikan ingin melanjutkan koordinasi penjagaan website judi online dengan imbalan sekitar Rp 6,5 juta untuk setiap website per bulan.

Namun Terdakwa Muhrijan alias Agus menolak karena jumlahnya terlalu kecil.

Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, Terdakwa Adhi Kismanto dan Terdakwa Muhrijan alias Agus mengajak Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas untuk bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Cafe Pergrams Senopati.

"Yang mana dalam pertemuan tersebut Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas berbicara berdua dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di ruang VIP," tambah JPU.

Lalu jaksa menyebut bahwa Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meyakinkan Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bahwa dirinya benar dekat dengan Budi Arie Setiadi Arie Setiadi dengan cara menunjukkan pesan percakapan keduanya.

Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas pun menyatakan akan membayar sekitar Rp 7 juta per website setiap bulannya.

Namun, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meminta sebesar Rp 8 juta serta dibayarkan dalam bentuk mata uang asing Singapura (SGD).

"Dan kemudian Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas menyetujui jumlah tersebut dan memberikan daftar 115 (seratus lima belas) website perjudian online untuk dilakukan penjagaan agar tidak diblokir," imbuh jaksa.

Saat dikonfirmasi, Budi Arie menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu.

Saat dihubungi via percakapan aplikasi Whatsapp, Budi Arie yang kini tengah berada di Vatikan untuk menghadiri pelantikan Paus Leo XIV, mengatakan dirinya memilih untuk tidak berkomentar atas dakwaan tersebut.

Budi Arie Sempat Diperiksa Polisi

Budi Arie Setiadi sebelumnya pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkup Komdigi itu.

Keterangan itu disampaikannya usai ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved