Berita Nasional

Panas Lagi Kasus Judol, Budi Arie Disebut Terima 50 Persen, Uang Setoran Pengamanan Judi

Sebagian besar para terdakwa adalah mantan pegawai Budi Arie di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Budi Arie diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus judol Kominfo, Budi Arie disebut dapat alokasi 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.

Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi disebut dalam sidang dakwaan para terdakwa judi online.

Sebagian besar para terdakwa adalah mantan pegawai Budi Arie di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) lalu, nama Budi Arie disebut ikut memperoleh alokasi 50 persen dari setoran pengamanan situs judi daring tersebut.

Budi Arie pun menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam sidang dakwaan jaksa penuntut umum mengungkap peran para terdakwa masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I) Adhi Kismanto (Terdakwa II), Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III), dan Muhrijan alias Agus (Terdakwa IV).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sekira Oktober 2023, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta  Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada terdakwa II Adhi Kismanto.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online

"Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ucap jaksa.

Dalam proses seleksi tersebut, terdakwa Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Namun, dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.

"Tugas Terdakwa II mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," tuturnya.

Selanjutnya sekitar April 2024, bertempat di Gandaria City, Terdakwa Adhi Kismanto bertemu dengan saksi Deden Imadudin Soleh untuk membahas agar praktik penjagaan website judi online dijadikan satu pintu dan hal tersebut disetujui.

Saksi Deden Imadudin Soleh memberikan nomor telepon terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas dan selanjutnya nomor tersebut diteruskan Terdakwa Adhi Kismanto kepada Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved