Opini Online

LETUSAN PISTOL POLISI, ANTARA KUBURAN DAN PENJARA

Biasanya polisi akan tampil mendominasi dan mengakhiri adegan dengan sedikit luka yang tidak berarti  plus pakaian yang perlu sedikit dirapikan.

Editor: AbdiTumanggor
Dok. pribadi
AKP Rismanto Jayanegara Purba, Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut. (Dok.Pribadi) 

Pada saat melakukan penangkapan anggota Polres Metro Depok dihadang hingga dibakar mobilnya di daerah Harjamukti, Depok pada Jumat (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB. Pada peristiwa itu, ada juga anggota Polres Metro Depok yang terluka.

Peristiwa yang terbaru adalah pengadangan Kapolres Pelabuhan Belawan. Pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB polisi menerima laporan bahwa terjadi tawuran antar-remaja di simpang Kantor Camat Belawan.

Saat memasuki Tol Balmera, Kapolres Pelabuhan Belawan mendapati adanya tawuran dimana para pelaku tawuran melakukan pengadangan dan menyerang mobil Kapolres menggunakan senjata tajam dan melempar batu sebanyak tiga kali.

Kemudian Kapolres keluar dari kendaraan dan melepaskan tiga tembakan peringatan, namun para pelaku kembali menyerang mobil dengan melemparkan mercon dan melempar batu yang pada akhirnya Kapolres Pelabuhan Belawan mengambil keputusan diskresi dan melepaskan tembakan yang mengenai 2 (dua) pelaku salah satunya MS yang meninggal dunia.

Atas peristiwa yang terjadi, untuk kepentingan pemeriksaan supaya berjalan secara transparan Polda Sumut juga meminta persetujuan dari Mabes Polri untuk menonaktifkan sementara Oloan Siahaan, dalam rangka memastikan apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan atau sebaliknya terdapat prosedur yang dilanggar sebagaimana diungkapkan Kapolda Sumut (Kompas.com, 06 Mei 2025).

Pengunaan Kekuatan

Penggunaan kekuatan adalah segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemapuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan kepolisian. Sedangkan tindakan kepolisian diartikan sebagai upaya paksa dan atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggungjawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.

Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian melalui 6 (enam) tahapan, yakni tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan, tahap 2 : perintah lisan, tahap 3 : kendali tangan kosong lunak, tahap 4 : kendali tangan kosong keras, tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri, tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Penggunaan kekuatan dengan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Pilihan Profesi

Banyak latar belakang alasan orang menjadi anggota Polri, salah satunya mungkin saja sebagaimana disampaikan diawal tulisan ini yakni terinspirasi setelah menonton film action tentang polisi.

Namun setelah masuk menjadi anggota Polri, dimulai dari lembaga pendidikan doktrin untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi mindset yang tertanam pada setiap insan Polri.

Profesi sebagai anggota Polri tidak lagi dimaknai sebagai pekerjaan semata, melainkan merupakan ladang pengabdian dan ibadah yang akan dipertanggungjawabkan didunia dan diakhirat.

Setiap tindakan pasti memiliki risiko, tentang itu bukan dimulai hari ini melainkan sudah sejak lama. Prof. Satjipto Rahardjo dalam bukunya membangun Polisi Sipil, dengan sub judul bekerja di bawah bayang-bayang stress pada halaman 138 ditulis bahwa pekerjaan polisi penuh dengan resiko menghadapi bahaya yang kadang sulit diantisipasi tetapi dapat muncul tiba-tiba (Buku Kompas Jakarta, Agustus 2007). 

Menjadi polisi tidak hanya berbicara tentang karier dan pangkat, diatasnya masih ada yang jauh lebih bernilai tinggi yakni marwah dan kehormatan diri, pada saat situasi kristis maka bertindaklah untuk kepentingan terbaik bagi masyarakat walau mungkin sanksi sudah menanti.

Ada ungkapan lama tentang profesi polisi yang masih relevan, seorang anggota polisi itu ibarat satu kaki di kuburan dan satu kaki di penjara, bila kurang cepat bertindak dalam bertugas, bisa saja meninggal karena jadi korban pelaku kejahatan. Bila penilaian salah, ujung-ujungnya dihukum atau diberi sanksi.

Sekali lagi itulah risiko saya dan teman-teman memilih profesi ini sebagai jalan pengabdian untuk negeri. Selanjutnya kembali ke kita masing-masing, pada waktunya nanti mau diingat sebagai badut pecundang atau sebaliknya Marcopolo yang tangguh dan pemberani. Tetap Semangat Para Sahabat!

*) Penulis adalah Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, sebelumnya Kaurbankum Bidkum Polda Sumut, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Dairi dan Dosen Hukum Pidana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Darma Agung Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved