Sumut Terkini
Aktivitas Berhenti, Polres Simalungun Gagal Temukan Penambang Ilegal di Dolok Panribuan
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan bekas tambang pasir yang berada di pinggir sungai.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA- Unit II Operasional Khusus Pidana Khusus (Opsnal Pidsus) Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5/2025) sore, menjelaskan bahwa operasi penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perintah lisan Kasat Reskrim Polres Simalungun.
"Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang bertindak tegas terhadap tambang pasir ilegal. Beliau menegaskan akan tutup lokasi jika tidak memiliki izin," ujar AKP Verry Purba mengutip pernyataan Kasat Reskrim.
Operasi penyelidikan yang dimulai pada pukul 16.30 WIB pada Kamis (15/5/2025) lalu dilakukan di pinggir sungai yang menjadi perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Simalungun.
"Tim penyelidik Sat Reskrim Polres Simalungun fokus pada penyelidikan terhadap galian C berupa tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi," katanya.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan bekas tambang pasir yang berada di pinggir sungai.
Di lokasi tersebut masih terdapat peralatan berupa mesin dompeng, selang besar, dan pipa yang diduga sebelumnya digunakan untuk menyedot pasir dari dalam sungai.
Namun, berdasarkan kondisi lokasi, terlihat bahwa kegiatan tambang pasir tersebut sudah lama tidak beroperasi, terbukti dengan tidak ditemukannya bekas ataupun jejak-jejak aktivitas penambangan terbaru.
Untuk memperkuat hasil penyelidikan, tim juga mewawancarai beberapa saksi di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan dari seorang warga bernama Marga Sitorus, pemilik warung yang berdekatan dengan lokasi tambang, kegiatan penambangan pasir tersebut sudah tidak beroperasi selama kurang lebih satu bulan.
Menurut keterangannya, pemilik tangkahan pasir tersebut adalah seseorang bermarga Nainggolan yang bukan merupakan penduduk Nagori Tiga Dolok ataupun Nagori Siatasan.
Informasi lain diperoleh dari Pangulu (kepala desa) Nagori Tiga Dolok, Gibson Sitohang, selaku pejabat yang berwenang di wilayah tempat tambang tersebut berada. Gibson Sitohang menjelaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin untuk pengambilan pasir di lokasi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tambang tersebut sudah tidak beroperasi sekitar tiga minggu.
Sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengambil langkah-langkah preventif dan represif terhadap kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut.
Tim juga siap melakukan penindakan apabila ditemukan kegiatan tambang pasir ilegal yang masih beroperasi.
"Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik penambangan pasir ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan," tegas AKP Verry Purba.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemprov Sumut Hadirkan Program Permata Untuk Tingkatkan Ekonomi Warga Terdampak Bencana |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan, Dokumen Disita |
|
|---|
| Bangunan Liar yang Dibongkar di Binjai, Diduga Jadi Lahan Parkir Kafe di Atas Tanah Kebun |
|
|---|
| Hujan Disertai Angin Kencang Robohkan Sejumlah Pohon di Jalan Parapat Desa Sibaganding |
|
|---|
| 8 Masjid Terdampak Bencana di Tapsel dan Tapteng Terima Bantuan dari Kemenag Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAMBANG-ILEGAL-Sat-Reskrim-melakukan.jpg)