Binjai Terkini
Kabar Wali Kota Binjai Diperiksa KPK Tidak Benar
Beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Binjai, mulai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terkait dugaan korupsi dana insentif.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
1. https://tribunmedan.cfd/2025/05/17/wali-kota-binjai-dikabarkan-diperiksa-kpk-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal
2. https://tribunmedan.cfd/2025/07/26/kpk-sambangi-kota-binjai-diduga-terkait-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal-puluhan-miliar
Bahwa sebagaimana pemberitaan pada laman tersebut di atas, kami sampaikan keberatan sekaligus hak jawab atas nama klien kami sebagaimana berikut:
1. Hak jawab terhadap berita yang terbit / tayang pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, Pukul 18:13 WIB dan telah diperbarui pada hari Minggu, 18 Mei 2025, Pukul 07:45 WIB, yang judulnya Wali Kota Binjai Dikabarkan Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal;
a. Pemberitaan dengan judul “Walikota Binjai dikabarkan diperiksa KPK Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal” dengan ini kami terangkan bahwa tidak benar ada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK RI terhadap Klien Kami Drs. H. Amir Hamzah, M. Ap”.
b. Bahwa penggunaan kata-kata “dikabarkan” diperiksa KPK, disebut-sebut dan/atau diperiksa KPK”, tanpa menyebutkan sumbernya, jelas merugikan klien kami. Bahwa sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang memiliki akses informasi secara luas dan terbuka, mudah untuk dihubungi sehingga sudah sepatutnya ditulis dengan informasi untuk melakukan pengecekan secara objektif untuk memperoleh kebenaran atas fakta.
Klien kami Drs. H. Amir Hamzah, M.Ap diperiksa KPK. Hal tersebut diperlukan agar tercapai objektifitas dalam pemberitaan demi menghindari adanya subjektifitas dalam penulisan berita atau judul berita yang merugikan pihak lain.
c. Bahwa peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, pasal 2 menyebutkan “Wartawan Indonesia Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Sebagaimana ditegaskan dalam point “D” yaitu “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya”. Bahwa penulisan judul berita di atas patut diduga bertentangan dengan prinsip yang dianut dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
2. Hak jawab terhadap berita yang terbit/ Tayang pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, Pukul 16:02 WIB., yang judulnya KPK Sambangi Kota Binjai, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Puluhan Miliar;
1. Bahwa tidak benar isi pemberitaan “KPK Sambangi Kota Binjai, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Puluhan Miliar”
2. Bahwa pada bagian awal berita disebutkan “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut menyambangi Kota Binjai, Sumatera Utara. Kabar ini sudah beredar sejak Jumat (25/7/2025) malam hingga hari ini Sabtu (26/7/2025) siang”, tidak memiliki sumber berita yang jelas pasti, dan patut diduga bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 point “D” yaitu “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya”.
3. Bahwa pada bagian berita selanjutnya diberitakan “dihimpun wartawan, KPK meminta kepada Pemko Binjai agar dana intensif yang sejatinya digunakan untuk pengentas kemiskinan untuk dikembalikan ke pemerintah pusat, tak tanggung-tanggung, dana yang dikembalikan Rp. 40 miliar atau lebih besar dua kali lipat dari dana yang diperoleh.
Bahwa berita ini tidak menyebutkan sumber pasti informasi yang dimaksud dengan “dihimpun”. Sehingga patut diduga kata-kata “dihimpun” merupakan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan potensial sangat merugikan pihak lain.
Akan lebih baik, apabila pihak pembuat berita melakukan silang croscheck secara langsung ke pihak KPK sebagai badan negara yang memiliki akses informasi luas dan terbuka, hal tersebut diperlukan untuk terciptanya profesionalisme dalam penulisan serta menghindarkan subjectifitas penulis yang berpotensi merugikan pihak lain dan berpotensi melanggar hukum / menyebarkan kabar bohong dan pencemaran nama baik.
4. Bahwa sebagaimana disebutkan pada point 1, 2, 3 di atas, sudah sepatutnya terhadap pemberitaan ini disertai sumber informasi yang layak, akurat serta terpercaya. Bahwa penulisan sumber sudah diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
| Pasar Tavip Kota Binjai Belum Juga Dihuni Pedagang, Jiji: Capek Merepet, Bibir Kita Sudah Dower |
|
|---|
| Nekat Edarkan Sabusabu, Warga Medan Amplas Diringkus Polisi di Kota Binjai |
|
|---|
| 2 Pria di Kota Binjai Diringkus, Polisi Sita 6,64 Gram Sabu yang Disimpan di Kotak Obat |
|
|---|
| Jaksa di Binjai Diduga Minta Uang Rp 20 Juta ke Keluarga Terdakwa dan Janjikan Hukuman Ringan |
|
|---|
| Aksi Pencurian Sepeda Motor di Binjai Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap di Medan Sunggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Binjai-Amir-Hamzah-saat-diwawancarai-wartawan-soal-dugaan-korupsi.jpg)