Berita Viral

Grup Facebook Hubungan Inses 'Fantasi Sedarah' Diusut Polisi, Kemkomdigi Blokir 6 Grup Serupa

Polda Metro Jaya juga disebut tengah menjalin koordinasi dengan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna mendalami kasus ini.

Facebook
PENYUKA HUBUNGAN INSES - Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah berisi penyuka hubungan sedarah atau inses. Syahroni meminta polisi mengusut grup yang terdiri dari 32 ribu orang ini. (Kolase Tribun Timu/ Sakinah Sudin) 

Sedangkan kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.

Baca juga: PLN UP3 Padangsidimpuan Ajak Mahasiswa Melek Digital dan Waspada Bahaya Listrik


Pada pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).

Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Hukuman yang akan diterima adalah 12 tahun penjara.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Warta kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved