Berita Viral
Grup Facebook Hubungan Inses 'Fantasi Sedarah' Diusut Polisi, Kemkomdigi Blokir 6 Grup Serupa
Polda Metro Jaya juga disebut tengah menjalin koordinasi dengan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna mendalami kasus ini.
Sedangkan kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.
Baca juga: PLN UP3 Padangsidimpuan Ajak Mahasiswa Melek Digital dan Waspada Bahaya Listrik
Pada pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).
Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Hukuman yang akan diterima adalah 12 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Grup-Facebook-Fantasi-Sedarah-Anggotanya-Penyuka-Hubungan-Inses-Syahroni-Desak-Polisi-Usut.jpg)