Berita Viral
Grup Facebook Hubungan Inses 'Fantasi Sedarah' Diusut Polisi, Kemkomdigi Blokir 6 Grup Serupa
Polda Metro Jaya juga disebut tengah menjalin koordinasi dengan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna mendalami kasus ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Grup Facebook hubungan inses 'Fantasi Sedarah' kini diusut polisi.
Kini 6 grup serupa pun sudah diblokir Kemkomdigi.
Grup ini pun dianggap sudah melanggar norma.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Arsak Ni Da Oppung Dipopulerkan oleh Lily Winda Tampubolon
Sebuah grup di Facebook bernama Fantasi Sedarah menuai kontroversi dan saat ini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Saat ini grup tersebut telah dihapus oleh pihak Meta selaku penyedia platform Facebook karena dinilai melanggar pedoman komunitas.
"Akun grup tersebut sudah ditutup, ditangguhkan, atau dihapus provider Facebook Meta, karena melanggar aturan,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).
Grup tersebut diduga memuat konten yang melanggar norma dan aturan platform media sosial.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Mangalakkup Dipopulerkan oleh Nagabe Trio
Roberto menuturkan bahwa penyelidikan telah dimulai sejak pekan lalu.
“Sudah, kami sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga disebut tengah menjalin koordinasi dengan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” kata Roberto.
Diberitakan sebelumnya, sebuah grup di Facebook bernama Fantasi Sedarah menuai kecaman publik setelah isi postingannya viral di media sosial.
Grup yang diduga menjadi wadah bagi para penyuka hubungan inses itu disebut-sebut memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat sejumlah anggota secara terbuka membagikan fantasi seksual mereka yang menyimpang.
Konten tersebut memicu kemarahan netizen karena dianggap tidak pantas dan menjijikkan.
Baca juga: TAMPANG Rizal Efendi Injak Anak Tiri Hingga Tewas, Anjelia Cicil Utang Pelaku, Sekolah Sambil Kerja
Tangkapan layar dari grup tersebut ramai dibagikan ulang di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, dan X (sebelumnya Twitter).
Banyak warganet menyuarakan keprihatinan serta mendesak pihak berwenang dan platform terkait untuk segera mengambil tindakan.
Kemkomdigi Sudah Blokir 6 Grup Serupa
Rupanya ada banyak grup serupa di Facebook yang memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung.
Beberapa grup serupa yang ditemui netizen, di antaranya "Fantasi Ibu Kandung", "Cerita Dewasa Sedarah", hingga "Cerita Fantasimu".
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir sebanyak enam grup berisi konten mesum terkait hubungan sedarah.
Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Batak Diribaki Ate Ate Dipopulerkan oleh Nagabe Trio
Selain memblokir, Kemkomdigi juga melakukan koordinasi dengan Platform Meta sebagai induk Facebook atas penyebaran paham yang bertentangan dengan norma tersebut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dilansir dari Kompas.com.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Ancaman pidana
Masyarakat yang berzina, kumpul kebo, dan melakukan hubungan sedarah, bisa dipenjara sesuai draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pada pasal 415 disebutkan, setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
"Atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribunnews, Rabu (6/7/2022).
Dalam ayat (2) dijelaskan, pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sedangkan kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.
Baca juga: PLN UP3 Padangsidimpuan Ajak Mahasiswa Melek Digital dan Waspada Bahaya Listrik
Pada pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).
Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Hukuman yang akan diterima adalah 12 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Grup-Facebook-Fantasi-Sedarah-Anggotanya-Penyuka-Hubungan-Inses-Syahroni-Desak-Polisi-Usut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.