Berita Viral

Grup Facebook Hubungan Inses 'Fantasi Sedarah' Diusut Polisi, Kemkomdigi Blokir 6 Grup Serupa

Polda Metro Jaya juga disebut tengah menjalin koordinasi dengan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna mendalami kasus ini.

Facebook
PENYUKA HUBUNGAN INSES - Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah berisi penyuka hubungan sedarah atau inses. Syahroni meminta polisi mengusut grup yang terdiri dari 32 ribu orang ini. (Kolase Tribun Timu/ Sakinah Sudin) 

Tangkapan layar dari grup tersebut ramai dibagikan ulang di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, dan X (sebelumnya Twitter). 

Banyak warganet menyuarakan keprihatinan serta mendesak pihak berwenang dan platform terkait untuk segera mengambil tindakan. 

Kemkomdigi Sudah Blokir 6 Grup Serupa

Rupanya ada banyak grup serupa di Facebook yang memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung.

Beberapa grup serupa yang ditemui netizen, di antaranya "Fantasi Ibu Kandung", "Cerita Dewasa Sedarah", hingga "Cerita Fantasimu".

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir sebanyak enam grup berisi konten mesum terkait hubungan sedarah.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Batak Diribaki Ate Ate Dipopulerkan oleh Nagabe Trio

Selain memblokir, Kemkomdigi juga melakukan koordinasi dengan Platform Meta sebagai induk Facebook atas penyebaran paham yang bertentangan dengan norma tersebut. 

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dilansir dari Kompas.com.

Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Ancaman pidana

Masyarakat yang berzina, kumpul kebo, dan melakukan hubungan sedarah, bisa dipenjara sesuai draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pada pasal 415 disebutkan, setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

"Atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribunnews, Rabu (6/7/2022).

Dalam ayat (2) dijelaskan, pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved