Medan Terkini

Diduga Pinjamkan Handphone ke Tahanan Wanita Untuk VCS, Kasat Tahti Polres Asahan Diperiksa Propam

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan, AKP S diperiksa Propam Polda Sumut buntut dugaan meminjamkan handphone.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PELECEHAN TAHANAN: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (Kiri) dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan saat diwawancarai soal 2 pejabat Polres Asahan diduga lecehkan tahanan perempuan, Sabtu (17/5/2025). Polda Sumut menyebut hasil pemeriksaan sementara pelecehan seksual tidak benar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan, AKP S diperiksa Propam Polda Sumut buntut dugaan meminjamkan handphone kepada tahanan perempuan berinisial LS (23) untuk melakukan video call seks (VCS).

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan mengatakan, AKP S masih menjalani pemeriksaan untuk mencari tahu alasannya meminjamkan handphone.

Pinjaman handphone ini diduga jadi pintu masuk AKP S untuk menghubungi LS yang berada di tahanan, lalu mengajaknya melakukan video call sambil mandi.

"Kasat Tahti masih didalami karena memberikan handphone. Itu yang masih didalami,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan, Sabtu (17/5/2025).

Kombes Julihan mengatakan, selain Kasat Tahti, pihaknya juga memeriksa Kanit Narkoba berinisial Ipda S.

Ipda S diduga melakukan pelecehan seksual secara langsung kepada LS, modus memeriksa tersangka ke ruangannya.

Namun demikian, hasil pemeriksaan sementara pelecehan yang dituduhkan tidak terbukti.

"Kanit sudah diperiksa. dipastikan tidak terlibat,"ungkapnya.

Sebelumnya, seorang tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Asahan berinisial LS (23) diduga menjadi korban pelecehan seksual 2 Perwira sekaligus pejabat Polres Asahan.

LS, yang kini sudah dipindahkan dari Polres Asahan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku, diduga dilecehkan Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan seorang Kanit Satnarkoba Ipda S.

Kuasa hukum korban, Alamsyah mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya sudah diadukan melalui aduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

"Selama klien kami menjalani masa penahan di Satersnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan. Jadi dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S,"kata Alamsyah di depan Bid Propam Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).

Alamsyah mengatakan LS merupakan istri dari pecatan TNI Angkatan Laut (AL) sekaligus terduga bandar narkoba bernama Chandra yang sempat mau ditangkap di kediamannya, namun kabur dengan cara menembaki Polisi pada Februari 2025 lalu.

Dari kasus Chandra Polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram.

Karena suaminya kabur, lantas Polisi menangkap LS pada 18 Februari karena diduga turut memiliki narkoba dan juga mengetahui adanya peredaran narkoba, tapi tidak melapor ke penegak hukum.

Sejak ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Asahan inilah dugaan pelecehan seksual dialami LS.

Untuk Kasat Tahti AKP S, modus dugaan pelecehan seksual berawal dari perwira menengah Polri itu meminjamkan sebuah handphone kepada LS, selama ditahan.

Disinilah AKP S diduga terus menerus menghubungi LS seperti mengajak video call sambil mandi di kamar mandi.

Bukan hanya itu, AKP S diduga menyuruh korban ke kamarnya modus mau mengajaknya ngobrol.

"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya,"ungkap Alamsyah.

"Dia melakukan chat an atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tapi ternyata juga kasat tahti tetap menjalankan aksinya melalukan perbuatan tidak bermoral,"sambungnya.

Sedangkan untuk Kanit Reserse Narkoba di Polres Asahan berinisial Ipda S, berdasarkan pengakuan korban kepada Alamsyah, diduga melakukan pelecehan seksual secara langsung kepada LS.

Modusnya diduga menjemput LS dari ruang tahanan untuk memeriksa ke ruang kerjanya.

Setelah LS datang ke ruang kerja, Ipda S malah diduga menciuminya hingga mengajaknya bersetubuh.

Dugaan pelecehan ini berlangsung setelah 2 pekan LS ditahan.

"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami."

Mengenai kasus ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya akan memeriksa aduan korban yang diadukan melalui kuasa hukumnya.

"Kami cek dulu ya,"kata Kompol Siti.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved