Berita Viral

AKHIRNYA Polisi Temukan Ijazah Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Disimpan di Brankas Kantor, Banyak Hilang

Akhirnya Polisi menemukan ijazah yang dituntut mantan karyawan  Jan Hwa Diana. 

KOMPAS.com/ANDHI DWI
DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang CV Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025).Pemerintah Kota Surabaya bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). (KOMPAS.com/ANDHI DWI) 

"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," ucap Agus.

Masalah belum berhenti. Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor, Paul Stephnus, di Surabaya. 

Keduanya mengenakan rompi tahanan 'TAHANAN JATANRAS' di Mapolrestabes Surabaya. 

Setelah kerja sama diputus sepihak, pertengkaran terjadi dan berujung pada perusakan mobil. 

Kasus dilaporkan pada (19/04/2025), kini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Laporan terkait penahanan ijazah terus bertambah. Pada 17 April 2025, sebanyak 31 mantan karyawan CV SS secara kolektif melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Mereka menyatakan, perusahaan mewajibkan penitipan ijazah atau membayar jaminan Rp 2 juta jika menolak.

"Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy)," jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025). 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved