Berita Viral
AKHIRNYA Polisi Temukan Ijazah Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Disimpan di Brankas Kantor, Banyak Hilang
Akhirnya Polisi menemukan ijazah yang dituntut mantan karyawan Jan Hwa Diana.
"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," ucap Agus.
Masalah belum berhenti. Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor, Paul Stephnus, di Surabaya.
Keduanya mengenakan rompi tahanan 'TAHANAN JATANRAS' di Mapolrestabes Surabaya.
Setelah kerja sama diputus sepihak, pertengkaran terjadi dan berujung pada perusakan mobil.
Kasus dilaporkan pada (19/04/2025), kini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Laporan terkait penahanan ijazah terus bertambah. Pada 17 April 2025, sebanyak 31 mantan karyawan CV SS secara kolektif melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka menyatakan, perusahaan mewajibkan penitipan ijazah atau membayar jaminan Rp 2 juta jika menolak.
"Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy)," jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pernah Diselingkuhi, Nama Inara Rusli Kini Terseret Isu Rebut Suami Wardatina Mawa: Tega |
|
|---|
| AKBP Basuki Ngaku Sudah Pisah dengan Istri Tapi Tak Cerai,Dosen Levi Percaya dan Kumpul Kebo 5 Tahun |
|
|---|
| SOSOK Irene Sokoy Ibu Mau Melahirkan Ditolak 4 Rumah Sakit hingga Berujung Meninggal Bersama Bayinya |
|
|---|
| PILU Ibu Hamil Meninggal Setelah 4 Kali Ditolak Rumah Sakit, Mertua: Kami Disuruh Bayar DP Rp 4 Juta |
|
|---|
| NASIB Pilu Vadel Badjideh, Kini Kasasi ke Mahkamah Agung Usai Hukumannya Diperberat 12 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Jan-Hwa-Diana-Gudang-Sentosa-Seal-Miliknya-Disegel-Walikota-Surabaya-tak-Boleh-Membuat-Gaduh.jpg)