Berita Viral

AKHIRNYA Polisi Temukan Ijazah Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Disimpan di Brankas Kantor, Banyak Hilang

Akhirnya Polisi menemukan ijazah yang dituntut mantan karyawan  Jan Hwa Diana. 

KOMPAS.com/ANDHI DWI
DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang CV Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025).Pemerintah Kota Surabaya bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). (KOMPAS.com/ANDHI DWI) 

Terdiri, 12 orang korban sebagai pelaporan, sisanya merupakan pihak manajemen perusahaan, tak terkecuali Diana serta suaminya, Handy Sunaryo. 

"Yang sudah diperiksa lebih kurang ada 20-an orang. 12 korban, lainnya karyawan (perusahaan) termasuk Diana dan suaminya juga masih kami periksa," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, permasalahan penahanan ijazah tersebut bermula dari laporan Nila Handiani, mantan karyawan CV SS, yang mengaku ijazah SMA-nya masih ditahan meski sudah lama berhenti bekerja.

"Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain," kata Nila saat melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, (14/04/2025).

Keluhan ini mendorong Armuji melakukan inspeksi mendadak ke gudang CV SS pada (09/04/2025).

Namun, ia mengaku dihalangi masuk dan malah dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan. 

"Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu. Bahkan saya tidak dianggap sebagai Wakil Wali Kota. Ini sangat disayangkan," ujar Armuji.

Tak terima dituduh, Armuji menegaskan dirinya akan menempuh jalur hukum. 

"Saya ini Wakil Wali Kota Surabaya, kok dibilang penipu. Saya akan tempuh jalur hukum juga," katanya dalam unggahan Instagram, 11 April 2025. 

Sebaliknya, Diana justru lebih dulu melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Situasi makin memanas ketika Pemerintah Kota Surabaya menyegel gudang CV SS pada (06/05/2025), karena perusahaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana, sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan," tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. 

Tak tinggal diam, Diana melaporkan Pemkot ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Ia mengklaim telah mengurus TDG sejak 30 April 2025 namun hingga 5 Mei belum juga diterbitkan. 

"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," ujar Diana, Kamis (8/5/2025). 

Kepala Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved