Breaking News

Berita Viral

SOSOK Laksda TNI Purn Leonardi, Jenderal Angkatan Laut Korupsi saat Prabowo Masih Jadi Menhan

Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi adalah tersangka kasus korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan. Ia membuat proyek fiktif merugikan negara

Editor: Array A Argus
Facebook
TERSANGKA- Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan pejabat Kementerian Pertahanan yang dijadikan tersangka atas proyek satelit di Kemenhan. 

Sementara, menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dollar AS.

Tidak sesuai persyaratan

Dalam proses penyidikan, sejumlah ahli satelit Indonesia diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil kerja Navayo.

Para ahli memeriksa sebanyak 550 buah handphone yang menjadi sampling barang dari Navayo.

Berdasarkan pemeriksaan, handphone yang diproduksi bukan merupakan handphone satelit dan tidak terdapat Secure Chip sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Para ahli juga memeriksa master program yang dibuat Navayo.

Program ini tertuang dalam 12 buku Milestone 3 Submission.

Baca juga: Profil Asrun Lio, Sekda Sulawesi Tenggara yang Diperiksa Jaksa Atas Dugaan Korupsi Lulusan Australia

Setelah dipelajari, master program dari Navayo tidak dapat membangun sebuah program user terminal.

Atas dasar-dasar ini, Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini juga untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah 20.862.822 dollar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.

Ketiga tersangka diduga melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Atau, Subsidiair kedua: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Atau, Subsidiair ketiga: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Sosok Laksda TNI (Purn) Leonardi

Laksda TNI (Purn) Leonardi adalah pensiunan perwira tinggi Angkatan Laut.

Tak banyak informasi mengenai Leonardi.

Namun, ia pernah menduduki sejumlah posisi penting di pemerintahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved