Berita Viral

SOSOK Laksda TNI Purn Leonardi, Jenderal Angkatan Laut Korupsi saat Prabowo Masih Jadi Menhan

Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi adalah tersangka kasus korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan. Ia membuat proyek fiktif merugikan negara

Editor: Array A Argus
Facebook
TERSANGKA- Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan pejabat Kementerian Pertahanan yang dijadikan tersangka atas proyek satelit di Kemenhan. 

Keberadaan invoice fiktif ini terungkap setelah penyidik mendalami alur peristiwa dan kerja sama yang dijalin oleh Navayo dengan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terungkap bahwa Leonardi, selaku PPK, menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti, selaku CEO Navayo International AG, pada tanggal 1 Juli 2016, tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dollar AS, yang kemudian berubah menjadi 29.900.000 dollar AS.

Padahal, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sah.

Navayo juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden.

Baca juga: SOSOK Dearly Djoshua yang Terekam Bersama Ari Lasso di Pernikahan Luna Maya, Ternyata Pengusaha

Saat penandatanganan kontrak itu, Anthony diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan.

Usai penandatanganan kontrak, Navayo menjadi kontraktor atau pihak pelaksana dalam pengadaan user terminal untuk satelit Kementerian Pertahanan.

Selang beberapa waktu, Navayo mengeklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan.

Atas persetujuan dari Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri menandatangani empat buah Surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo.

Namun, CoP ini justru disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden.

Baca juga: SOSOK Wiebie Dwi Andriyas, Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Pernah di PSMS Medan

Sebelum CoP ditandatangani, tidak ada pihak yang mengecek ada tidaknya barang yang dikirim oleh Navayo.

Setelah CoP diterbitkan, pihak Navayo pun mengirimkan empat invoice kepada Kementerian Pertahanan untuk menagih pembayaran atas pekerjaan yang disebutkan dalam kontrak.

Namun, hingga tahun 2019, Kementerian Pertahanan tidak memiliki anggaran pengadaan satelit.

Navayo pun menggugat Indonesia di pengadilan internasional.

Pada awal tahun 2025, Indonesia dijatuhi hukuman oleh Arbitrase Singapura dan harus membayar 20.862.822 dollar AS kepada Navayo.

Baca juga: Profil Jarred Dwayne Shaw, Pebasket yang Kariernya Hancur Karena Impor Permen Ganja ke Indonesia

“Kementerian Pertahanan RI harus membayar sejumlah 20.862.822 dollar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP),” ujar Andi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved