Medan Terkini

Jadi Kurir 887 Butir Ekstasi, Pemuda asal Medan Divonis 13 Tahun Kurungan

Eko Yanto (35) divonis 13 tahun penjara atas kepemilikan narkoba 887 butir ekstasi oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PERSIDANGAN KURIR NARKOBA - Terdakwa kasus narkoba Eko Yanto saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Medan, Kamis (15/5/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Eko Yanto (35) divonis 13 tahun penjara atas kepemilikan narkoba 887 butir ekstasi oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan. Dalam kasus ini, Eko bertindak sebagai kurir yang diupah oleh seseorang. 

Putusan dibacakan hakim ketua M Yusafrihardi Girsang. Warga Jalan Mangkubumi, Medan itu terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Yanto oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata hakim, Kamis (15/5/2025). 

Mendengar putusan hakim, Eko lewat kuasa hukumnya tidak langsung menerima dan menyatakan pikir pikir apakah akan mengajukan banding. 

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berulang kali melakukan perbuatannya dengan jumlah barang bukti termasuk besar. 

"Hal meringankan, terdakwa sopan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ucap hakim. 

Kasus ini bermula saat anggota kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai. Atas informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo pun melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (undercover buy) pada 19 November 2024 lalu. 

Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi tersebut. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil ektasinya seharga Rp120 ribu. Kemudian, Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada keesokan harinya. 

Namun saat keesokan harinya, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

Tak lama berselang, Ogi pun tiba di lokasi tersebut. Kemudian, tiba-tiba Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi. Kata Anwar, ada temannya bernama Eko Yanto yang akan memberikan pil ekstasi tersebut.

Singkat cerita, Eko dan Ogi pun sepakat bertemu di Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada 21 November 2024.

Lalu, Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga polisi mendatangi lokasi tersebut. Ketika Eko hendak menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi, seketika rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap Eko. Setelah ditangkap, Eko beserta barang bukti berupa 887 butir pil ekstasi dibawa ke Kantor Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved