Polres Labuhanbatu

Digerebek Polisi, Pemuda 19 Tahun di Labuhanbatu Kedapatan Sabu di Rumah Warga

Pelaku berinisial MSN (19) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Aek Natas bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku berinisial MSN (19) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Aek Natas bersama barang bukti narkotika jenis sabu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU UTARA–Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MSN tak berkutik saat digerebek petugas kepolisian di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (15/5/2025) siang.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan isap.

Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Aek Natas setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

 Bertindak cepat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.39 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, MSN ditemukan di dalam rumah tersebut bersama dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan kaca pirek berisi sisa sabu seberat 1,27 gram, serta seperangkat alat hisap seperti bong, mancis, pipet, dan plastik klip kosong.

Saat diinterogasi, pemuda tersebut mengakui bahwa rumah itu kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu bersama teman-temannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu yang ditemukan dibelinya sendiri seharga Rp500 ribu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram,” ujar Kompol Syafrudin.


Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas dan akan diproses lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved