Berita Viral

ALASAN Emak-emak Curi Emas di Toko Perhiasan Bogor, Ngaku Butuh Biaya untuk Cerai dengan Suami

Pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya perceraian dari suaminya, ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota.

Kolase Instagram dan TikTok Polresta Bogor Kota
CURI EMAS - Seorang ibu-ibu terekam CCTV mencuri gelang emas 24 k seharta ratusan juta rupiah. Aksi pencurian itu terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bogor. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan emak-emak curi emas di toko perhiasan Bogor.

Pelaku AM (49) mengaku nekat mencuri karena butuh biaya untuk cerai dengan suaminya.

Sebelumnya viral AM mencuri perhiasan emas di toko emas Mal Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Profil Habib Ali Zaenal Abidin, Eks Wakil Wali Kota Tegal Meninggal Dunia di Madinah

Ia pun sudah ditangkap akibat aksinya. 

Kini Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkap motif pencurian tersebut.

Aji mengatakan AM mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya perceraian dari suaminya.

Baca juga: NASIB Robert Harahap, Dibuang Teman Saat Overdosis Padahal Disuruh ke Rumah Sakit, Sang Ibu Curiga

"Alasan atau motif yang dilakukan oleh wanita paruh baya ini itu untuk menghidupi kebutuhannya dan biaya perceraian dengan suaminya,” kata AKP Aji, Kamis (15/5/2025).

Dengan kecepatan tangannya dalam menyembunyikan barang curiannya, AM berhasil lolos dari pengawasan security.

Ia berpura-pura ingin membeli perhiasan dan mengenakan gelang di pergelangan tangannya.

CURI EMAS - Seorang ibu-ibu terekam CCTV mencuri gelang emas 24 k seharta ratusan juta rupiah. Aksi pencurian itu terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bogor.
CURI EMAS - Seorang ibu-ibu terekam CCTV mencuri gelang emas 24 k seharta ratusan juta rupiah. Aksi pencurian itu terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bogor. (Kolase Instagram dan TikTok Polresta Bogor Kota)

Setelah petugas toko lengah, ia menutupi perhiasan yang dicuri dengan pakaian panjangnya.

"Ini sudah berulang kali terjadi, namun di wilayah Bogor Kota, ini baru pertama kali," tambah AKP Aji.

AM kini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 363, 362, 378, dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman bervariasi antara 6 hingga 17 tahun penjara.

Baca juga: TERKUAK Gaji Satria Kumbara Pecatan TNI Jadi Pasukan Bayaran Rusia, Kini Curhat Status WNI Dicabut


Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian emas tersebut setelah kejadian yang berlangsung pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

"Saat ini masih di lakukan penyelidikan," ujar Kasie Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus.

Bukan Pertama Kali

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved