Breaking News

Sumut Terkini

3 Pejabat Pemkab Langkat Dikabarkan Dipanggil Kejatisu Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kata Bapenda

Ketiga pejabat tersebut dipanggil terkait dugaan penggelapan pajak, khususnya pajak air tanah dan pajak penerangan jalan dari kegiatan usaha hulu.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR BAPENDA - Suasana Kantor Bapenda Langkat yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan memanggil tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, khususnya dibagian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Ketiga pejabat tersebut dipanggil terkait dugaan penggelapan pajak, khususnya pajak air tanah dan pajak penerangan jalan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Langkat, Muliani angkat bicara.

Muliani menjelaskan bahwa pembayaran pajak tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai landasan pelaksanaannya.

Menurutnya, objek pajak yang dimaksud adalah PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016.

"Dalam pasal tersebut diatur tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu migas," ucap Muliani, Jumat (16/5/2025). 

Lanjut Muliani, ia menjelaskan bahwa pajak-pajak tersebut dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bukan oleh perusahaan secara langsung kepada pemerintah daerah.

Adapun keterlambatan pembayaran pajak air tanah oleh PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu disebabkan oleh beberapa kendala regulasi. 

"Diantaranya saat Pemkab Langkat melakukan penagihan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2017 belum mengatur secara spesifik kegiatan usaha hulu migas, sehingga Kementerian Keuangan belum dapat membayarkan tagihan tersebut," kata Muliani. 

"Saat ini, regulasi tersebut telah diperbarui dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang pedoman Penetapan nilai perolehan air tanah. Namun, implementasinya masih menunggu turunan aturan berupa peraturan Gubernur Sumatera Utara," sambungnya. 

Sedangkan peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) mengamanatkan agar pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan peraturan gubernur. 

"Jadi, saat ini kami masih menunggu peraturan tersebut untuk dasar penagihan," kata Muliani. 

Muliani juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Langkat, tetapi juga dialami oleh kabupaten/kota lain di Sumatera Utara.

Bahkan secara nasional terutama di daerah-daerah yang memiliki kegiatan usaha hulu migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan SKK Migas.

Selain itu, ia menepis berita miring yang menyebutkan bahwa PAD dari sektor tersebut hanya mencapai Rp 2 miliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved