Berita Nasional

Jawaban Pasrah Kasmudjo, Menyusul Digugat Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi: Gak Siap, Tapi Harus Ikut

Untuk diketahui, Kasmudjo merupakan sosok dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), Fakultas Kehutanan.

dok Setpres/KAGAMA
DOSEN PEMBIMBING JOKOWI - Kasmudjo mantan dosen pembimbing skripsi Presiden ke-7 Jokowi di UGM ikut terseret dugaan kasus ijazah palsu. Kasmudjo dulu dikenal galak, dosen pembimbing Jokowi di UGM ini sebut Jokowi selesaikan skripsi hanya 6 bulan.(dok Setpres/KAGAMA) 

Kasmudjo dan sejumlah pejabat kampus UGM digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan ijazah Jokowi

Gugatan ini tercatat dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.

Gugatan terkait ijazah Jokowi kali ini diajukan oleh advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin.

Dalam perkara ini, total delapan pihak dari lingkungan UGM digugat ke pengadilan.

Adapun delapan pejabat UGM yang digugat ke PN Sleman yakni:

- Rektor UGM

- Empat Wakil Rektor UGM

- Dekan Fakultas Kehutanan UGM

- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan

- Dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM, Ir Kasmudjo.

Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved