Medan Terkini
Pengusaha Dara Kupi Dapat Surat Peringatan Ketiga soal Lahan Parkir Ilegal, Wali Kota Suruh Bongkar
Pengusaha Dara Kupi seolah menantang peraturan pemerintah hingga dilayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Pemko Medan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengusaha Dara Kupi seolah menantang peraturan pemerintah hingga dilayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Pemko Medan.
Hingga saat ini badan jalan umum di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam yang berfungsi trotoar pedestrian diaspal oleh pengelola Dara Kupi tanpa izin untuk kepentingan parkir dan komersil, Rabu (14/5/2025)
Mengetahui peraturan dilanggar pihak Dara Kupi, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan akan membongkar paksa bila tidak ada itikad baik pengusaha.
Rico Waas melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pengelola Dara Kupi.
"Kalau gak mau tertib ya kamu bongkar, sudah SP3. Kalau mereka mau bongkar sendiri, bagus. Tapi kalau tidak mau, tentu kita yang akan bongkar," kata Rico Waas sesai acara pemberian santunan keluarga tenaga PHL yang kecelakaan kerja.
Rico menambahkan proses penindakan ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur. Pemko Medan segera menindak tegas untuk membongkar paksa.
"Sudah diperingatkan baik-baik, jangan dikira Pemko gak bekerja nanti. Ini kan ada prosesnya. Kita memberikan warning terlebih dahulu sampai tiga kali. Tapi kalau tetap tidak digubris terpaksa harus kita lakukan pembongkaran," ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Medan, Rakhmat Adisyahputra Harahap, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima terusan SP3 dari Dinas SDABMBK Medan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam.
Dalam pekan jika pengusaha Dara Kupi tidak merespon SP3 dari Pemko Medan, maka Satpol PP selaku leading sector siap menjalankan tugas penindakan dengan membongkar Dara Kupi.
"Dalam minggu ini (dilakukan penindakan, Red)," ujarnya via WhatsApp pada Selasa malam (13/5).
Plt Kepala Dinas SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, sebelumnya mengungkapkan bahwa SP3 kepada pengelola Dara Kupi telah resmi diterbitkan sejak Selasa (6/5/2025).
Pihaknya memberikan surat tersebut setelah dua peringatan sebelumnya tak diindahkan.
“SP3 sudah saya tandatangani. Artinya, Pemko Medan kini punya kewenangan penuh untuk membongkar aspal tersebut secara langsung,” katanya, Rabu (7/5) lalu.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Trotoar-jalan-yang-jadi-hak-umum-diaspal-permanen-oleh-pengelola-Dara-Kupi.jpg)