Berita Medan

Oknum TNI Diduga Halangi PT PKS Masukin Kebun Puskopkar Usai Putuskan Kerjasama Sepihak

Namun tiba tiba, Puskopkar memutuskan kerjasama pada tahun 2020 saat Igit terpilih sebagai ketua.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS) mengaku bila pihaknya dihalangi memasuki areal perkebunan sawit yang mereka kelola bersama Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) "A" Bukit Barisan di Kecamatan Percut Seituan. 

Kuasa hukum PT PKS, Leo L Napitupulu menyampaikan, sejak September 2020, pihaknya tidak lagi mengelola perkebunan sawit usai Puskopkar "A" Bukit Barisan mengambil alih lahan dan memutus kerjasama secara sepihak. 

Bahkan sebut dia, sejak saat itu ada anggota TNI yang dilibatkan menjaga perkebunan dan menghalangi pihaknya memasuki areal perkebunan. 

"Kami sebagai pihak pelapor mencoba ketemu pun gak bisa karena setiap ketemu pihak kita dimarahi dan setelah itu kita gak diijinkan lagi ke kantor Puskopkar, bahkan baru sampai pos depan saja kita sudah diusir," kata Leo usai mengikuti sidang di Pengadilan Militer, Rabu (14/5/2025).

Leo Napitupulu menyatakan, kerjasama antara PT. PKS dan Puskopkar dalam mengelola kebun sawit seluas 714 hektare di Percut Sei Tuan sudah berlangsung sejak tahun 1993.

Namun tiba tiba, Puskopkar memutuskan kerjasama pada tahun 2020 saat Igit Donolego terpilih sebagai ketua. Saat itu, PT. PKS dilarang untuk memasuki areal perkebunan. 

Karena itu, kemudian Santo Sumono selaku pemegang saham di PT. PKS melaporkan mantan ketua Puskopkar, Kolonel Igit Donolego atas perkara penyalahgunaan wewenang dan penggelapan lantaran memutus kerjasama secara sepihak dan tidak menepati kesepakatan tentang bagi hasil. 

"Sama seperti yang disampaikan oleh para saksi tadi, bagaimana soal pengelolaan lahan sawit yang luasnya 714 hektare oleh Puskopkar dan PT PKS. Kita yakin majelis hakim sudah punya keyakinan tentang kesalahan yang dilakukan terdakwa," lanjut Leo. 

Pada sidang di Pengadilan Tinggi Militer I Medan dengan terdakwa Purnawirawan Kolonel Igit Donolego yang merupakan  mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) "A" Bukit Barisan, Rabu (14/5/2025) beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.

Ada pun 6 saksi tidak hadir, namun memberikan keterangan tertulis yang dibacakan Oditur. 

Antara lain saksi adalah Lindawati bagian keuangan PT. PKS, Rudi selaku konsultan, 
Ranto Simamora selalu manager PT. SJMS yang menerima hasil sawit Puskopkar. Kemudian Adi Putra Wibowo selaku agen supplier TBS Kebun Sei Tuan ke PT. SJMS dan Aspin Tanadi selaku yang menerima kuasa jual TBS hasil Kebun Sei Tuan dari terdakwa dan Nurhalima karyawan Keuangan Aspin Tanadi. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa dan pemeriksaan barang bukti, 
Ketua Majelis Hakim Kolonel Farma Nihayatul Aliyah menunda persidangan. 

Ada pun sidang beragendakan tuntutan akan hingga dibacakan Jumat 16 Maret 2025. Leo Napitupulu berharap, dalam kasus ini Oditur menetapkan Igit bersalah.

"Ya kita yakin dan berharap agar Oditur nantinya pada tuntutannya pada Jumat menyatakan Igit bersalah dengan pertimbangan yang ada," ujarnya. 

Dalam kasus ini Igit didakwa melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan. Kasus itu dilaporkan oleh Santo Sumono. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved