Sumut Terkini

M Yusuf Batubara Kades yang Dipecat Bupati Deli Serdang Akan Menggugat ke Pengadilan

Upaya hukum pun sedang disiapkan sebagai bentuk perlawanan. Saat ini Yusuf sudah menunjuk pengacara untuk menangani perkara ini. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
DOK/DINAS KOMINFOSTAN
TINJAU RUMAH: Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo meninjau rumah warga Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak yang kondisinya memprihatinkan beberapa waktu lalu. Saat ini Bupati pun akan digugat ke Pengadilan terkait pemecatan Kades Paluh Kurau, M Yusuf Batubara. 

Pemkab menganggap Kades diberhentikan tetap karena dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola Dana Desa.

Hal ini lantaran beberapa kali Inspektorat Deli Serdang mendapatkan temuan.

Terakhir temuan Inspektorat sekitar 244,8 juta untuk potensi kerugian negara tahun 2024. 

Sementara disatu sisi lain pemecatan ini banyak dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Dianggap Kades tidak mendukung Bupati dr Asri Ludin Tambunan pada saat itu.

Meski belum ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan namun Pemkab sudah melakukan pemecatan.

Momen ini dirasa berbeda dari Kades yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan. Meski sudah jalani penahanan namun belum dipecat karena belum ada putusan inkrah. 

www.tribun-medan.com sempat mengkonfirmasi M Yusuf Batubara terkait keputusan Bupati yang memecatnya.

Melalui telepon selulernya, Yusuf berpandangan pemecatannya ini bernuansa politik. Ia juga berkeyakinan kalau apa yang dialami ini ada kaitannya dengan Pilkada lalu. 

"Iya diberhentikan saya. Pemberhentian ini sebelah pihak saja. Motifnya politik ini, dianggap aku tidak berpihak ke sanalah (ke Bupati) saat Pilkada. Saya netral saja saat itu," kata M Yusuf. 

Yusuf pun sempat menceritakan krologis kasus ini.

Ia mengaku awalnya saat pertengahan ramadhan dipanggil Inspektorat terkait permasalahan dana desa. 

Saat itu diakui ada temuan yang dianggapnya luar biasa sampai 244,8 juta untuk dana desa tahun 2024. 

"Kalau ada temuan aku Oke aja. Aku bikin pernyataanku siap mengembalikan. Tidak mengulangi lagi. Tapi tau-tau setelah 3 hari masuk kerja setelah lebaran dapat surat lagi dari Inspektorat terkait waktu pengembalian uang dan disitulah ada muncul delik-delik untuk usulan ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," kata M Yusuf. 

Ia menyampaikan dituduh sering bentak-bentak Kepala Dusun dan Staf Desa. Selain itu dibilang mengarah-ngarahkam Kepala Dusun untuk kepentingan pribadi karena tidak digaji.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved