Berita Medan

Kuasa Hukum Risma Siahaan Datangi Kejaksaan Medan Antar Rekomendasi DPR RI

Surat itu berisi permintaan agar Kejaksaan Medan menangguhkan penahanan Risma yang dalam  kondisi sakit. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENGACARA RISMA DATANGI KEJAKSAAN - Tiopan Tarigan saat diwawancarai usai menyerahkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPR RI ke Kejaksaan Medan, Rabu (14/5/2025) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kuasa hukum Risma Siahaan nenek tua yang jadi tersangka korupsi mendatangi Kejaksaan Medan untuk mengantarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPR RI.

Surat itu berisi permintaan agar Kejaksaan Medan menangguhkan penahanan Risma yang dalam  kondisi sakit. 

"Jadi hari ini saya memberikan surat rekomendasi DPR RI kepada Kejaksaan Medan tentang penangguhan klien saya Risma Siahaan yang sakit," kata Tiopan Tarigan, Rabu (14/5/2025). 

Tiopan menyampaikan, rekomendasi itu dikeluarkan Komisi III DPR RI usai dirinya diundang dalam rapat dengar pendapat. 

Namun, sebut dia Kejaksaan menolak rekomendasi tersebut.

Meski begitu belum ada surat resmi yang dikeluarkan Kejaksaan tentang penolakan penangguhan Risma. 

"Menurut keluarga ditolak, karena itu saya juga sampaikan bila memang ditolak agar Kejaksaan mengeluarkan surat resmi tentang alasan penolakan tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya, tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis 17 April lalu. Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP 03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Tiopan menyampaikan, saat ini kliennya juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan.

Hanya saja, pemeriksaan itu dilakukan di Rumah Tahanan tempat Risma ditahan. 

"Itu juga kita pertanyakan kenapa pemeriksaan kita harus di Rutan, bukan di kantor Kejaksaan, seolah-olah klien kami pelaku kejahatan besar, seperti teroris," ujarnya. 

Sebelumnya Komisi III DPR RI mengundang pengacara Risma Siahaan nenek tua yang ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21 milliar dinilai janggal. 

Hal itu diketahui berdasarkan surat nomor : B/6109/PW.01/5/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Salah satu yang diundang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI adalah Tiopan Tarigan kuasa hukum Risma. 

Usai rapat, Komisi III DPR RI meminta agar Kejaksaan menangguhkan penahanan Risma yang disebut dalam kondisi sakit. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved