Breaking News

Medan Terkini

Polrestabes Medan Cari Pembuat Video Viral Polantas Polsek Medan Baru Minta Ditransfer Rp 200 Ribu

Polrestabes Medan menyatakan mencari perekam, maupun pembuat video Polisi lalu lintas yang meminta ditransfer uang ke pengendara.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
POLANTAS MINTA TRANSFER: Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, saat diwawancarai mengenai personel Polsek Medan Baru Bripka Horas Manulang viral meminta ditransfer Rp 200 ribu ke pelanggar lalu lintas, Senin (12/5/2025). Selain itu pihaknya mencari pembuat video untuk diklarifikasi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polrestabes Medan menyatakan mencari perekam, maupun pembuat video Polisi lalu lintas yang bertugas di Polsek Medan Baru bernama Bripka Horas Manullang viral meminta ditransfer uang sebesar Rp 200 ribu ke pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan pihaknya akan memeriksa perekam untuk mengklarifikasi apa yang sudah beredar di media sosial.

Sebab, katanya, sejauh ini hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap personel tidak ada ada bukti transfer ke rekening Polisi tersebut.

Perekaman video juga akan diminta membuat klarifikasi karena apa yang disebut sejauh ini belum terbukti.

"Masih kami cari dan mau kami minta klarifikasi juga, karena di pemeriksaan internal yang bersangkutan tidak ada menerima setoran dana. Jadi supaya sama-sama berimbang dan yang membuat video juga harus memberikan klarifikasi berita yang sudah disebarkan,"kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Selasa (13/5/2025).

DIDUGA PUNGLI: Jepretan layar seorang Polisi lalu lintas Polsek Medan Baru diduga meminta uang kepada pelanggar lalu melalui transfer aplikasi Dana, dilihat dari akun Instagram @medanheadlines.id, Senin (12/5/2025). Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Parwita, mengatakan personel sudah diperiksa Propam Polrestabes Medan.
DIDUGA PUNGLI: Jepretan layar seorang Polisi lalu lintas Polsek Medan Baru diduga meminta uang kepada pelanggar lalu melalui transfer aplikasi Dana, dilihat dari akun Instagram @medanheadlines.id, Senin (12/5/2025). Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Parwita, mengatakan personel sudah diperiksa Propam Polrestabes Medan. (Instagram @medanheadlines.id)

Sebelumnya, beredar di media sosial seorang Polisi lalu lintas yang bertugas di Polsek Medan Baru, bernama Bripka Horas Manullang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pelanggar lalu lintas.

Dalam video yang dilihat Tribun Medan, Bripka Horas Manullang bersama seorang pria diduga pelanggar di pinggir jalan dengan posisi Polisi duduk diatas sepeda motor dan satu lagi berdiri.

Dalam narasi yang diunggah salah akun Instagram, disebut Polisi lalu lintas meminta ditransfer uang sebesar Rp 200 ribu ketika menilang pengendara sepeda motor.

"Polisi Lalu Lintas Minta Transfer 200 Ribu Saat Lakukan Tilang,"tulis akun Instagram medanheadlines tv, dilihat Senin (12/5/2025).

Kemudian dalam video, juga terdengar percakapan antara Polisi dengan pria pelanggar diduga bertransaksi.

Terlihat juga nominal uang sebesar Rp 200 ribu melalui aplikasi Dana.

"STNK nya tadi, pak?" tanya pria yang dihadapan personel Polisi sambil menunjukan bukti.

"Sudah kau kirim?" tanya polisi.

"Sudah, pak," jawabnya.

"Sudah, awas kau," jawab polisi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved