Berita Nasional

Pengakuan Roy Suryo Dapat Ijazah Jokowi dari Medsos, Ahli: Hasil Scan, Fotokopi Tidak Bisa Diperiksa

Hal itu terungkap dalam dialog panas Roy Suryo dengan Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dalam program Dua Arah Kompas TV, Jumat (2/5/2025).

ISTIMEWA
Pakar Telematika Roy Suryo mengaku heran dilaporkan atas dugaan penghasutan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi. 

“Sekali lagi, fotokopi, lindasan karbon, scan, dan PDF, itu tidak bisa diforensik, karena apa? Itu dokumen yang mudah direkayasa,”jelas dia lagi.

Dokumen yang dapat dilakukan uji laboratorium forensik sebagai alat bukti, kata Hendro, adalah dokumen asli yang valid dan berbentuk fisik.

“Jadi yang diperiksa adalah yang benar-benar valid, secara fisik, kita sentuh, kita lihat, kita cium, kita raba, maka kita periksa,"ujarnya.

“Teman-teman kita di labfor itu kalau ada kasus fotokopi itu pasti ditolak, ada kasus scan PDF pasti ditolak, karena dokumen itu dokumen yang mudah direkayasa,” ucapnya kemudian.

Hendro juga menjelaskan tentang tiga jenis dokumen, yakni dokumen fisik berbentuk kertas, dokumen elektronik berbentuk hasil foto atau pemindaian, dan dokumen digital.

“Kita tahu bahwa kasus yang sedang ramai ini adalah masalah ijazah,”

“Nah, ijazah ini berbentuk physics document atau base paper document, sedangkan yang ramai di luar adalah electronic document,”

“Forensik dokumen itu ada tiga hal dokumen. Pertama, dokumen secara fisik atau base paper, atau tiga dimensi, yang kita pegang, kita sentuh” tuturnya.

Ia menambahkan, jika membandingkan derajat validitas antara dokumen fisik dan dokumen elektronik, maka derajat validitas dokumen fisik lebih tinggi.

“Sekarang yang lagi ramai adalah tentang masalah kevalidan atau derajat dari barang bukti. Yang dipermasalahkan adalah barang bukti fisik dokumen, bukan electronic document.”

“Nah inilah menjadi derajat obyek pemeriksaan dari teman-teman yang ramai itu menjadi rendah,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan kesaksian pihak-pihak yang mengaku telah memeriksa dokumen ijazah yang dipermasalahkan tersebut.

“Saksi adalah yang berada di sana, yang melihat dan mendengar. Berarti dia memegang dokumen (asli) tersebut,” kata Hendro.

“Sedangkan dokumen yang diperiksa oleh mereka ahli yang sedang ramai itu, apakah sudah memegang, sudah menyentuh (aslinya)?,” tanya Hendro.

“Ini perlu teman-teman penyidik mempertanyakan juga di BAP atau di pengadilan oleh hakim,” katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved