Berita Nasional

Pengakuan Roy Suryo Dapat Ijazah Jokowi dari Medsos, Ahli: Hasil Scan, Fotokopi Tidak Bisa Diperiksa

Hal itu terungkap dalam dialog panas Roy Suryo dengan Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dalam program Dua Arah Kompas TV, Jumat (2/5/2025).

ISTIMEWA
Pakar Telematika Roy Suryo mengaku heran dilaporkan atas dugaan penghasutan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mengklaim mendapatkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari media sosial. 

Hal itu terungkap dalam dialog panas Roy Suryo dengan Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dalam program Dua Arah Kompas TV, Jumat (2/5/2025).

Padahal awalnya Roy Suryo membantah kalau ijazah itu ia peroleh secara online.

"Gak, ini sama sekali bukan online," kata Roy Suryo.

"Dari mana mas, yang ijazah mas ambil," tanya Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Sempat gelagapan, Roy Suryo pun beralasan kalau ia menyatakan ijazah Jokowi palsu berdasarkan skripsi.

"Kan ijazah kita pastikan dari ketika skripsinya itu tidak benar, berarti ijazahnya pasti tidak benar," kilah Roy Suryo.

Yakup Hasibuan pun mencecar sumber ijazah yang dianalisis Roy Suryo, bukan skripsi.

"Bukan, mas kan menganalisa ijazah. Ada fotonya katanya tidak sesuai, itu dari mana?," tanya Yakup lagi.

Akhirnya Roy Suryo pun mengaku bahwa ia mendapatkan foto itu dari media sosial.

"Oke, itu tadi dari seseorang yang menuliskan (di media sosial), katanya dia mendapatkan langsung dari Pak Jokowi," kata Roy Suryo yakin.

Apa Kata Ahli Forensik?

Praktisi dan ahli forensik dokumen, Raden Hendro, menjelaskan, obyek dokumen yang berupa salinan atau fotokopi, hasil pindai atau scan, dan bentuk PDF tidak dapat diperiksa secara forensik karena mudah direkayasa.

Pendapat itu disampaikan Raden Hendro dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV yang  membahas uji forensik ijazah Jokowi, Jumat (9/5/2025).

Hendro menjawab pertanyaan mengenai kabar yang menyebutkan bahwa ada perbedaan jenis font dan bentuk pada foto ijazah Jokowi yang beredar di dunia maya.

“Jadi begini, obyek dokumentasi itu kalau misalnya barang buktinya adalah fotokopi, scan atau PDF, itu tidak bisa diperiksa forensik karena itu dokumen yang mudah direkayasa,” ujarnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved